Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya mengatakan akan membahas pembentukan desk khusus kekerasan seksual di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Ini akan menjadi pembahasan kita juga di tingkat satu bersama pemerintah," kata Willy dalam webinar Menghadirkan Mekanisme Victim Trust Fund dalam RUU TPKS yang ditayangkan di kanal Youtube ICJRid, Senin (28/2/2022).
Politikus NasDem menyebut dirinya telah berkoodinasi dengan pemerintah untuk melakukan simulasi soal RUU TPKS.
"Ada dua simulasi. Satu, dukungan anggaran. Yang kedua kesiapan aparat penegak hukum dalam proses penanganan setiap kasus kekerasan seksual," ujar dia.
Maka itulah, khusus untuk victim trust fund menurut Willy perlu disimulasikan dalam bentuk penguatan di daerah-daerah (branch marking) oleh LPSK.
"Karena LPSK bisa menghandle di level Jakarta saja, di lebel daerah enggak bisa, nah bagaimana branch marking ini sangat mendesak sekali," kata dia.
Baca juga: Hasil Putusan Kasus Herry Wirawan, LPSK Sarankan Sita Aset Terkait Restitusi Dibahas dalam RUU TPKS
"Saya akan coba komunikasi lagi dengan pihak pemerintah untuk melakukan ini secepatnya, karena kalau berbicara perkembangannya sebenarnya surat presiden (surpres) masuk ke DPR pada 11 Februari, tapi pimpinan belum bacakan itu di paripurna," pungkas dia.