Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) menyebut Angelina Sondakh bisa keluar dari penjara pada Maret 2022.
Namun, status mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu belum sepenuhnya bebas dari penjara.
“InsyaAllah diperkirakan bulan Maret ini bisa keluar,” ucap Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).
Selama menjalani pidana, kata Rika, Angelina Sondakh menerima remisi 3 bulan, yang disebut remisi dasawarsa.
"Itu diberikan setiap 10 tahun sekali, semua warga binaan mendapatkan remisi itu," katanya.
Baca juga: Angelina Sondakh Galau Jelang Kebebasannya, Pengacara Ungkap Sebabnya
Rika mengatakan Angelina Sondakh akan menjalani cuti menjelang bebas pada Maret mendatang.
Cuti menjelang bebas itu akan dijalani Angelina Sondakh di luar penjara selama 3 bulan.
Meski sudah di luar penjara, tetapi Angelina Sondakh akan tetap dibimbing petugas pemasyarakatan.
“Tanggal pastinya akan kami pastikan lagi,” kata Rika.
Rencana Setelah Bebas
Diketahui, Angelina Sondakh pun sudah membuat rencana saat dirinya bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Krisna Murti, kuasa hukum Angelina Sondakh, menyebut kliennya ingin ziarah ke makam suaminya, Adjie Massaid.
"Rencananya mau mengunjungi makam mas Adjie Massaid dulu," ucap Krisna Murti, saat dihubungi awak media, Selasa (1/3/20220.
Setelah itu, Krisna menyebut Angie akan menemui anaknya, yakni Keanu Massaid yang tinggal dengan keluarga besarnya.
"Dia (Angelina Sondakh) mau bersama-sama Keanu dulu pastinya," ungkapnya.
Keinginan yang terakhir diakui Krisna, kalau Angelina Sondakh akan meminta maaf kepada keluarga besar, atas kasusnya yang membuat malu semua orang terdekatnya.
Baca juga: Angelina Sondakh Segera Bebas, Kerap Menangis setelah Putranya Tahu Dirinya Dipenjara: Takut Benci
"Yang pasti dia (Angelina Sondakh) mau minta maaf sama oma dan opanya," ujar Krisna Murti.
Sekadar informasi, Angelina Sondakh menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012 dan terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dari Grup Permai dalam kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
Baca juga: Angelina Sondakh Bebas Pekan Depan, Pengacaranya Ungkap Perasaan Keanu Massaid
Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta pada 10 Januari 2013 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Namun, Angelina Sondakh mengajukan banding dan justru membuat hukumannya makin berat.
Setelah banding, hukuman Angelina Sondakh bertambah menjadi 12 tahun.
Lewat peninjauan kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.