Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Pajak, Angin Prayitno Aji, mengajukan banding atas putusan pidana penjara 9 tahun.
Angin merupakan terdakwa perkara suap perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
"Betul (ajukan banding)," kata kuasa hukum Angin, Syaefullah Hamid, saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2022).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Angin juga dijatuhi pidana tambahan masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura.
Dia divonis bersalah menerima suap terkait dengan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk. (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Baca juga: KPK Menduga Angin Prayitno Aji Beli Aset Menggunakan Identitas Orang Lain
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengembangkan kasus suapnya. Angin lantas ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menduga kuat adanya kesengajaan dari Angin menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
KPK juga telah menyita berbagai aset senilai Rp57 miliar terkait dengan dugaan TPPU Angin. Aset tersebut di antaranya berupa tanah dan bangunan.