Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) menyatakan Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari penjara pada Kamis (3/3/2022) besok.
Perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu bakal menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan," kata Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu adalah warga binaan kasus korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1616 K/Pid.Sus/2013.
Rika mengatakan, tanggal bebas awal Angelina Sondakh adalah 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas.
Baca juga: Angelina Sondakh akan Bebas Minggu Depan, Langsung Ziarah ke Makam Adjie Massaid
Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.
"Remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana," kata Rika.
Dia melanjutkan, Angline Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan yang jatuh pada 29 Oktober 2021.
Namun, karena Angelina Sondakh tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB jatuh pada 3 Maret 2022.
Baca juga: Sosok Angelina Sondakh, yang Bakal Bebas dari Penjara Usai 10 Tahun Terjerat Kasus Korupsi
"Proses pengeluaran Angelina Sondakh akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan," kata Rika.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan (sudah dibayar).
Kemudian, ia diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider 1 tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar. Sisanya, Rp4,5 miliar dan subsider 4 bulan 5 hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.
Angelina terbukti menerima suap Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam kasus anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud untuk proyek Wisma Atlet.
Awalnya, Angelina divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta pada 10 Januari 2013.
Angelina tak terima dan mengajukan banding.
Setelah banding, masa hukuman Angelina bertambah menjadi 12 tahun.
Angelina mengajukan peninjauan kembali (PK) dan membuat masa hukuman berkurang menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.