Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi akhirnya bisa bernapas lega.
Penuntutan kasus itu resmi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Cirebon.
Penghentian penuntutan itu berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) bernomor PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tertanggal 1 Maret 2022. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin.
"Yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama tersangka N binti RS," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Cegah Kasus Nurhayati Terulang, Bareskrim Bakal Asistensi Penanganan Kasus Korupsi di Polres
Leonard menuturkan barang bukti yang disita dari tangan Nurhayati nantinya akan digunakan untuk berkas perkara Kepala Desa Citemu berinisial S. Adapun kasus yang dimaksudkan terkait dugaan korupsi APBDes Citemu 2018-2020.
"Barang bukti itu teregister dengan nomorRB-02/2022 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020," jelas Leonard.
Leonard menjelaskan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) telah diserahkan kepada Nurhayati di rumahnya di Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat.
"Diserahkan Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada N binti RS yang didampingi oleh Penasehat Hukum Wasmin Janata pada pukul 22.00 WIB bertempat di kediaman N binti RS di Dusun II Gg. Kongi Rt.002/002 Desa Citemu Kec. Mundu Kabupaten Cirebon," pungkasnya.