TRIBUNNEWS.COM - Cek daftar penerima bantuan sosial PKH tahap 1 melalui cara berikut.
Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) termasuk dalam jenis bantuan perlindungan sosial (bansos) yang diberikan khusus kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos PKH cair secara bertahap, tiap tiga bulan kepada para penerimanya.
Bansos PKH pada saat ini telah memasuki tahap pencairan tahap ke-1 untuk periode Maret 2022.
Bansos PKH nantinya dapat dicairkan secara mudah melalui mesin ATM dan e-warong.
Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH yang Cair Maret 2022
Baca juga: Cair Maret 2022, Cek Status Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Simak Besarannya
Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH:
1. Login cekbansos.kemensos.go.id;
2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP;
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.
Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Baca juga: CEK PENERIMA BLT UMKM Rp600 Ribu, Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM 2022 di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Simak Cara Cairkan tanpa Antre
Kategori Daftar Penerima Bansos PKH:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH:
- Tahap I
Januari, Februari, Maret
- Tahap II
April, Mei, Juni
- Tahap III
Juli, Agustus, September
- Tahap IV
Oktober, November, Desember
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bantuan Sosial PKH 2022