News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat

M Sholeh akan Gugat soal Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Dinilai Beratkan Rakyat

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat hukum sekaligus pengacara, Muhammad Sholeh, akan melakukan gugatan uji materi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Mulai Selasa (1/3/2022), lampiran kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam mengurus sejumlah layanan publik. 

Hal tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022  yang diteken Presiden Joko Widodo.

Sejumlah layanan publik yang mempersyaratkan kepesertaan BPJS mulai dari pembuatan SIM dan SKCK, pengurusan STNK, izin usaha, jual beli tanah, naik haji, umrah, hingga keimigrasian.

Dikonfirmasi Tribunnews.com, pengacara Muhammad Sholeh akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) pada minggu depan. 

Pengamat hukum sekaligus advokat Muhammad Sholeh. (YouTube/Cak Sholeh)

Baca juga: Mulai Hari Ini Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Status Peserta Harus Aktif

Baca juga: Soal Aturan Baru BPJS Kesehatan, Fadli Zon: Bongkar Pasang Regulasi Bingungkan Masyarakat

"Minggu depan kami akan gugat ke MA terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022," kata Sholeh, saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).

Menurutnya, kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

"Inpres ini mewajibkan beberapa persyaratan seperti jual beli tanah, SIM, STNK, Umrah, dan lain-lain wajib menunjukkan BPJS Kesehatan."

"Aturan ini bertentangan dengan pasal 26 UU No 25/2009 tentang pelayanan publik," jelasnya. 

Lebih lanjut, ia juga menganggap syarat lampiran kartu peserta BPJS Kesehatan tidak ada korelasinya dengan sejumlah layanan publik tersebut.

Sholeh menilai adanya kebijakan ini sangat memberatkan masyarakat.

"Tidak ada korelasi antara jual beli tanah, SIM, Umrah dengan BPJS, menjadi aneh kebijakan yang mewajibkannya."

"Dalam situasi Covid seperti ini sekarang aturan Inpres ini menurut saya sangat memberatkan masyarakat," ujarnya.

Tak hanya itu, Sholeh mengatakan pemerintah seharusnya tidak mewajibkan kepada masyarakat untuk ikut BPJS. 

Menurutnya, jika kualitas layanan BPJS baik, tanpa diwajibkan, masyarakat akan ikut dengan sendirinya. 

Baca juga: Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang Secara Online dan Offline, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

Baca juga: 4 Poin Catatan Fadli Zon soal BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Pembuatan SIM hingga Jual Beli Tanah

"BPJS itu asuransi, dan seharusnya tidak boleh mewajibkan kepada masyarakat untuk ikut wajib BPJS," kata Sholeh.

"Apalagi sampai sekarang kualitas BPJS masih kurang baik, banyak kelas menengah yang ikut asuransi swasta, anehnya meski ikut asuransi swasta tetap wajib ikut BPJS, itu namanya double asuransi, " lanjutnya.

"Kalau memang BPJS kualitasnya bagus, tanpa diwajibkan, warga akan ikut dengan sendirinya," tandasnya.

Kartu peserta BPJS Kesehatan. (Tribunnews.com)

Adapun syarat BPJS Kesehatan yang dilampirkan dalam sejumlah layanan publik ini harus merupakan peserta aktif. 

Karena syaratnya adalah kartu kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif, maka perseorangan yang status BPJS-nya nonaktif harus membayar iuran yang menunggak tersebut.

Dalam hal ini, Sholeh menganggap peraturan ini hanya jalan untuk menutupi adanya defisit BPJS bukan memperbaiki layanan.

Jika dilihat dari sisi birokrasi, Sholeh juga mengatakan kebijakaan yang dibuat tidak konsisten dengan janji pemerintah terkait reformasi birokrasi. 

"Tidak konsisten dengan janji pemerintah yang mempermudah birokrasi," kata Sholeh.

Sholeh menyesalkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang justru mendukung pemerintah terkait kebijakan ini. 

"DPR sebagai wakil rakyat justru mendukung pemerintah anehnya rakyat disuruh ikut BPJS, sementara DPR pakai asuransi bukan BPJS, ini patut kita sesalkan," kata Sholeh. 

"Dan kesannya kita tidak pernah lihat ada pejabat antri BPJS di rumah sakit, karena kebijakan ini hanya untuk rakyat, bukan pejabat," pungkasnya. 

Baca juga: Jadi Syarat Administrasi Sederet Layanan Publik, BPJS Kesehatan Harus Aktif dan Tak Menunggak

Baca juga: PerCa Indonesia Minta Penjelasan Tidak Bisa Mendapatkan BPJS Kesehatan Mandiri

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini