News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Setor Uang Pengganti Rp1,1 M dari Eks Pejabat Pemkab Muara Enim Ramlan Suryadi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020). Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang pengganti sejumlah Rp1,1 miliar ke kas negara dari mantan Plt Kadis PU Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.

Ramlan merupakan terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti dari terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp1,1 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).

Penyetoran uang pengganti ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.

Ali mengatakan, pembayaran uang pengganti itu dilakukan Ramlan dengan cara mencicil sebanyak 5 kali. Dimana, penyetoran uang ini bertujuan untuk memulihkan aset.

"Tim jaksa eksekusi berikutnya masih akan tetap dan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi sehingga tujuan dari asset recovery hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai," kata dia.

Baca juga: Segera Diadili, KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Kuansing Andi Putra ke PN Pekanbaru

Diketahui, Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ramlan Suryadi, membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp1.102.000.000 subsider 1 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Ramlan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terpidana mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

"Terdakwa Ramlan Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi," ucap Hakim Erma membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (19/1/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini