TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjawab munculnya wacana penundaan Pemilu 2024, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membeberkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait wacana penundaan Pemilu 2024 yang muncul di publik.
Menurut Mahfud, terkait hal tersebut justru Presiden Jokowi sampai dua kali memimpin Rapat Kabinet yaitu pada 14 September tahun 2021 dan 27 September 2021.
Dalam rapat tersebut, intinya kata dia, memintanya selalu Menkopolhukam, Mendagri, dan Kepala BIN untuk melakukan memastikan pemilu 2024 berjalan aman, lancar, tidak memboroskan anggaran, tidak terlalu lama masa kampanyenya, dan juga tidak terlalu lama jaraknya antara pemungutan suara dan hari pelantikan pejabat-pejabat hasil pemilu 2024.
"Ini maksudnya agar naiknya suhu politik jelang pembentukan kabinet baru pada 2024 tidak terlalu lama berlangsung. Ini didasarkan atau disampaikan oleh Presiden pada tanggal 14 September 2021 di Sidang Kabinet Terbatas," kata Mahfud dalam keterangan persnya yang disampaikan di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Senin (7/3/2022).
Selain itu, kata dia, Presiden Jokowi juga memintanya selaku Menkopolhukam, Mendagri, dan Kepala BIN untuk berkomunikasi dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan DPR untuk menentukan jadwal pemilu.
Baca juga: SOSOK 3 Ketua Umum Parpol yang Lontarkan Usul Pemilu 2024 Ditunda: PKB, Golkar, dan PAN
Berdasarkan hasil rapat lintas kementerian dan lembaga yang dilaksanakan di kantor Kemenko Polhukam pada tanggal 17 September 2021 dan 23 September 2021, kata dia, pemerintah mengusulkan pemungutan suara tanggal 8 atau 15 Mei 2024.
Usul tersebut, kata Mahfud, kemudian disetujui oleh Rapat Kabinet yang dipimpin oleh Presiden pada 27 September 2021 agar disampaikan kepada KPU dan DPR.
Dengan demikian, kata dia, posisi Kabinet dan presiden saat itu adalah meminta agar jadwal pemilu ditetapkan secara pasti pada tahun 2024.
Namun, kata dia, ketika alternatif tersebut disampaikan dalam raker dengan DPR dan KPU tanggal 6 Oktober 2021 ternyata DPR dan KPU tidak setuju dan meminta alternatif tanggal lain.
Oleh sebab itu, kata dia, Presiden Jokowi berkomunikasi langsung dengan KPU di Istana Merdeka pada 11 November 2021 dan presiden menyatakan setuju pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024 sesuai yang diusulkan KPU bersama DPR.
"Tanggal 14 Februari 2024 itulah yang kemudian disetujui oleh DPR, KPU, dan pemerintah melalui raker di DPR pada 24 Januari 2022," kata dia.
Baca juga: Mahfud: Pemerintah Tak Pernah Bahas Penundaan Pemilu dan Penambahan Masa Jabatan Presiden
Setelah itu, lanjut dia Presiden Jokowi menekankan lagi kepadanya selaku Menkopolhukam dan kepada Mendagri agar menyiapkan semua istrumen yang diperlukan untuk pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak pada 2024.
"Dengan demikian sikap presiden sudah jelas tentang penyelenggaraan pemilu pada 2024. Jadi tidak perlu didesak-desak lagi ke masalah di luar itu yang menjadi urusan di luar pemerintahan," kata Mahfud.