TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit diminta untuk membongkar dugaan adanya mafia batu bara di Kalimantan Timur.
Hal ini setelah memcuatnya tudingan "Ratu Batu Bara" saat rapat kerja antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif beberapa waktu lalu.
Dimana Anggota Komisi VII DPR, Muhammad Nasir dari Fraksi Demokrat menjelaskan, ada "Ratu Batu Bara" yang semestinya ditangkap oleh pemerintah.
Karena orang tersebut melakukan penjualan batu bara keluar negeri dengan menggarap pembelian batu bara dari wilayah setempat.
Direktur Eksekutif Sudi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan sudah sepatutnya Polri menindaklanjuti dugaan pelanggaran penjualan batu bara dari Kaltim keluar negeri.
“Kapolri Bapak Listyo Sigit harus proaktif mengusut dugaan perdagangan ilegal batubara dari keterangan Nasir (anggota DPR RI). Apalagi hingga saat ini perdagangan komoditas nasional batu bara masih belum stabil,” ujar Hari dari keterangannya, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Harga Batubara Meroket, Pengamat: Pengusaha Jangan Rakus Ekspor
Hari menekankan, Polri harus proaktif mengklarifikasi ucapan Muhamad Nasir sebagai pintu masuk untuk memeriksa dan mengungkap adanya dugaan permainan mafia tambang di sektor komoditas batu bara.
Dia mengaku mengantongi sejumlah nama pemain batu bara spanyol alias sparo nyolong.
“Batubara spanyol ini modusnya susah-susah mudah. Syarat utama yang harus dimiliki oleh pemain sebagai modal utama cuma satu hal yaitu jaringan. Sebab kerja mereka sangat tergantung kepada jejaring termasuk ke aparap pemerintah dan penegak hukum,” papar Hari.
Bisnis ini disebut spanyol karena mereka melakukan kegiatan di hulu, tetapi di hilir diputihkan dengan surat-surat yang aspal (asli tapi palsu).
Gambarannya begini, kata Hari, di sektor hulu ada petambang liar yang jual murah karena ilegal.
Lalu, barang ini dibeli oleh broker atau pedagang.
Barang-barang ilegal yang dikumpulkan ini lalu diberi sertifikat dan keterangan dari broker menggunakan surat-surat dari perusahannya atau meminjam.
Sehingga saat mencapai hilir batu bara ini seolah-olah berasal dari pertambangan yang resmi dan memiliki surat-surat.
Modus ini tidak akan lancar, jika tidak ada kongkalikong dengan oknum aparat setempat.
"Sebenarnya, sinyalemen dari Pak Nasir itu menjadi petunjuk bagi Kapolri untuk mulai melakukan penyelidikan. Terutama terkait, adanya dugaan kalau anak buahnya di lapangan justru banyak yang menjadi oknum untuk bekingan para mafia tambang tersebut,” ucap Hari.
Hari menilai, hal ini tentunya memprihatinkan karena aparat harus dapat menjaga perdagangan komoditas yang cukup strategis tersbeut.
Apalagi, di sejak tahun lalu tengah terjadi kelangkaan pasokan batu bara.
“Jika menyimak perkembangan di Ukraina dan Rusia, bukan tidak mungkin demand terhadap batu bara akan kembali menjulang. Namun, selama pasar dikuasai oleh para mafia, jangan berharap negara akan mendapat manfaat,” ujarnya.
Maka dari itu, Hari berharap banyak terhadap Kapolri. Kunci dari kasus ini adalah keseriusan Kapolri untuk membongkarnya dan langkah awal bisa melakukan evaluasi terhadap dugaan anggota Polri yang bertugas dalam jalur perdagangannya dari hulu ke hilir.
“Jika ada indikasi keterlibatan, langsung copot diganti aparat dari luar daerah. Kemudian, Polri bisa menggandeng BPK dan BPKP untuk melakukan penghitungan potensi trading batubara di lokasi tertentu. Audit bisa melakkan stok opname di pelabuhan-pelabuhan untuk menghitung angka aktual yang diperdagangkan,” jelasnya.
Hari menambahkan, meskipun sudah ada klarifikasi dari pelaku batubara lewat pengacaranya, namun kebenaran hukum harus diuji oleh polisi. Selama polisi belum melakukan klarifikasi, maka wacana dugaan mafia batu bara ini akan mencederai kinerja profesi Polri.
“Sebagai wujud dukungan kami kepada negara via Polri, kami sudah membentuk tim untuk analisa kasus mafia batu bara ini. Kami akan segera sampaikan resumenya kepada Kapolri,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pengusaha batu bara Tan Paulin yang beroperasi di Kalimantan Timur buka suara terkait tudingan anggota DPR RI bahwa dirinya disebut sebagai Ratu Batu Bara di Kaltim.
Melalui kuasa hukumnya, Tan Paulin juga menegaskan bahwa perusahaannya telah menjalankan usaha perdagangan batu bara secara benar, sesuai dengan semua aturan yang digariskan pemerintah.
“Semua tuduhan miring kepada klien kami Tan Paulin adalah tidak benar. Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya,” kata Yudistira, Kuasa Hukum Tan Paulin, Minggu (16/1/2022) lalu.
Yudistira menuding-balik pihak-pihak yang memojokkan dirinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI telah melakukan dugaan tindak pidana pelanggaran KUHP.
Ia menilai hal ini diduga dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik.
“Kami membantah keras pandangan, pendapat dan tudingan yang mengatakan bahwa usaha yang dijalankan oleh klien kami telah merusak infrastruktur dan prasarana ekspor di sekitar areal pertambangan di Kaltim,” jelasnya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri