TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan aturan bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksin dosis lengkap tidak perlu lagi menunjukan hasil PCR maupun swab antigen.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo menyebut, bahwa pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan tersebut karena telah berdiskusi dengan sejumlah para ahli dan epidemolog.
"Saya kira itu didasarkan dari ranah hasil dari data penelitian riset dan saya yakin ini juga pasti sudah melibatkan beberapa masukan dari para ahli yang membidangi kesehatan terutama kesehatan epidemiolog ya. Ini bisa dipahami kalau soal itu," kata Rahmad Handoyo saat dihubungi Tribunnews, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Begini Respons Cak Imin Dianggap Galau Karena Usul Tunda Pemilu Tapi Tetap Ingin Maju Capres
Rahmad pun mengingatkan, agar pemerintah terus meningkatkan program vaksinasi.
Meski saat ini vaksin dosis pertama sudah tembus hingga 95 persen, vaksinasi tahap kedua baru sekitar 70 persen.
Ia juga menekankan, agar vaksinasi di genjot untuk para kelompok rentan.
"Artinya masih puluhan juta yang belum di vaksin lengkap dan ini harus menjadi catatan juga kita bersama pemerintah untuk cepat mempercepat termasuk bagi yang beresiko tinggi untuk segera dikejar passing booster-nya. Itu tidak boleh ditawar lagi harus dikejar lagi bagaimana caranya," tegas Rahmad.
Baca juga: Tren Kasus Covid-19 Mulai Turun, Apakah Pertanda Aturan PPKM Bisa Dicabut?
Rahmad juga mengatakan bahwa hanya mengandalkan vaksin saja tidak cukup untuk melawan Covid-19.
Namun ia menilai masyarakat tetap perlu memperkuat dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Apakah itu cukup vaksinasi (melawan Covid-19,red) belum cukup. Tentu kita menggelorakan salah satunya adalah perubahan perilaku. Karena vaksinasi mentang-mentang sudah di vaksinasi jangan merasa mengadakan mengandalkan vaksinasi bisa mengalahkan Covid-19 tidak cukup," ungkapnya.
"Di negara lain banyak vaksin tinggi kasusnya tinggi masih banyak yang meninggal ini menunjukkan tetap perubahan perilaku protokol kesehatan harus tetap digelorakan di masyarakat," jelas Rahmad Handoyo.
Baca juga: Aturannya Belum Turun, Penumpang Pesawat dan Kereta Masih Wajib Tes Antigen dan PCR
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah kembali memperbaharui kebijakan di sektor transportasi udara dalam menangani pandemi Covid-19.
Kini, masyarakat yang telah menjalani vaksinasi lengkap atau vaksin dua kali, tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen ataupun PCR saat melakukan perjalanan udara di rute domestik.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Menko Marves Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (7/3/2022).
Dengan kebijakan tersebut, maka penumpang pesawat, kapal laut, dan transportasi darat dengan tujuan domestik tidak perlu melampirkan hasil tes Covid-19.
Kebijakan tersebut kata Luhut dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Nantinya akan ada surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.