News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

NEWS HIGHLIGHT

Gandeng Polisi, Mendag: Tindak Penjual Minyak Goreng di Atas Harga Eceren Tertinggi

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindak penjual minyak goreng di atas aturan harga eceren tertinggi (HET).

"Kami akan koordinasi dengan Mabes Polri untuk memastikan semua yang dijual di atas HET, melawan hukum dan akan ditindak," ujar Lufti saat meninjau Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

Saat ini, kata Mendag, seharusnya harga minyak goreng sudah sesuai HET karena stok di dalam negeri dalam kondisi melimpah dari kebijakan domestic market obligation (DMO).

"Barang minyak DMO itu melimpah cukup untuk lebih dari satu satu bulan, jadi kalau ditanya kapan stabil? Mestinya sudah berlangsung, dan harga sudah turun, kalau liat rerata nasional harga sudah turun sudah Rp 16.000 lebih Rp 2.000 dari Harga HET 14.000," kata Lutfi.

"Saya pastikan ini sudah jalan, cuma kami ingin mendorong kecepatan penurunn harga minyak, dan saya akan melibatkan aparat hukum untuk memastikan HET berlaku di pasar dan ritel," jelasnya.

Masih tingginya harga minyak goreng di pasar tradisional, Lutfi pun melihat hal ini merupakan sifat manusia untuk mencari untung di saat banyak yang mencari minyak goreng.

"Saya ingatkan kepada penjual bahwa yang beredar hari ini, minyak DMO, minyak pemerintah yang harus dijual sesuai ketentuan pemerintah, yang melawan akan saya proses ke hukum secara tegas."

"Saya peringatkan, kalau minyak DMO dijual di industri dengan harga internasional, merupakan tindakan melawan hukum kita akan berantas," tuturnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini