TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal turut menyoroti soal wacana perpanjangan masa jabatan Presiden yang dilontarkan sejumlah ketua umum partai politik.
Dimana, ada Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum PAN Zulkifli Hasan hingga Ketum Golkar Airlangga Hartarto yang melontarkan isu tersebut.
Menurut Said Iqbal, apa yang disampaikan ketiga ketum partai itu ilegal dan Inkonstitusional.
"Wacana perpanjangan masa jabatan presiden yang dilontarkan oleh ketua umum partai Golkar, partai PKB dan partai PAN adalah ilegal dan Inkonstitusional," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (9/3/2022).
Said menilai, karena pada tanggal pelaksanaan pilpres dan pileg yakni 14 Februari 2024, sudah ditetapkan resmi oleh pemerintah DPR dan sudah disetujui oleh penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sehingga, pernyataan para ketum parpol itu diluar dari tindakan parlemen serta membahayakan negara.
"Segala daya upaya yang akan dilakukan oleh ketiga partai tersebut adalah bertentangan dengan konstitusi dan menurut partai buruh dan orga serikat buruh, serikat petani, itu tergolong tindakan ekstra parlementer tindakan di luar parlemen dan tergolong dalam membahayakan negara," ucap Said Iqbal.
Baca juga: Lusa Ribuan Buruh Gelar Aksi di DPR, Desak Puan Maharani Tegaskan 14 Februari 2024 Pilpres dan Pileg
Terlebih, menurutnya, masalah kondisi ekonomi dijadikan alasan untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
Pasalnya, menurut data yang dipegangnya, pada Pemilu tahun 1955 sedang terjadi inflasi sebesar 36 persen serta pertumbuhan ekonomi 3,2 persen.
Lalu, pada pemilu 1999 yang juga di anggap sebagai Pemilu paling demokratis pasca reformasi, terjadi inflasi 77 persen dan pertumbuhan ekonomi alami krisis di -13,8 persen.
"Kalau soal ekonomi dijadikan alasan oleh ketiga ketua umum partai politik untuk memperpanjang masa pajatan Presiden pada tahun 2024 nanti adalah sebuah kenaifan, yang yang tidak membaca angka-angka statistik," kata Said.
"Jadi tidak ada alasan ekonomi dijadikan dasar untuk tidak menyelenggarakan Pemilu pada 14 Februari 2024 dengan kata lain ingin memperpanjang masa jabatan presiden," pungkasnya.