TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini perjalanan kasus Doni Salmanan hingga akhirnya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Doni Muhammad Taufik atau lebih dikenal dengan nama Doni Salmanan resmi menjadi tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan juga langsung ditahan.
Dihimpun Tribunnews.com, Selasa (9/3/2022), berikut perjalanan kasus Doni Salmanan hingga kini berstatus tersangka
1. Dilaporkan ke polisi oleh RA
Kasus yang menyeret Doni Salmanan bermula dari seseorang berinisial RA yang melaporkan Doni Salmanan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022.
Belum diketahui siapa RA ini.
Baca juga: Begitu Ditahan, Doni Salmanan Langsung Ajukan Penangguhan Penahanan
Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
"Sudah ada laporannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (2/3/2022) sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Pria yang dijuliki Crazy Rich Bandung ini dilaporkan atas dugaan kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Quotex, bukan Binomo.
"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platfotm Quotex," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli.
Setelah menerima laporan ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan
2. Dinaikkan ke tahap penyidikan
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menaikkan status kasus yang menyeret Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.