Lebih lanjut, Doni menyampaikan pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Dia meyakini korps Bhayangkara bakal mengusut kasusnya secara adil.
"Saya percayakan kepada pihak kepolisian semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," pungkasnya.
3. Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam, Doni Salmanan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (9/3/2022).
Selain menetapkan status tersangka, polisi juga menahan Doni Salmanan.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan," terang Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan terancam pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.
"Tentu, ini melihat sangkaan ya terhadap yang bersangkutan," ujar Ramadhan.
"Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis."
"Ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," bebernya.
Baca juga: Alasan Polisi Putuskan Langsung Tahan Doni Salmanan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Atas penetapan status tersangka dan juga penahanan itu, Doni Salmanan menyatakan siap menghadapi dan berjanji kooperatif.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (9/9/2022).