News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Presiden

Waketum Demokrat: Konstitusi Melarang Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Kalau Memperpendek Boleh

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny Kabur Harman.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat Benny Kabur Harman  menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan juga penundaan pemilu 2024.

Dia menjelaskan memperpanjang masa jabatan presiden dan menunda pemilu jelas dilarang oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Namun, dikatakan Benny, dalam UUD 1945 memperbolehkan masa jabatan presiden dikurangi yakni jika mangkat (meninggal), berhenti, dan diberhentikan.

Baca juga: Partai Buruh: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Inkonstitusional dan Membahayakan Negara

Hal itu disampaikannya dalam diskusi ParaSyndicate bertajuk 'Tunda Pemilu vs Tunda IKN, Rakyat Pilih Mana?' secara daring, Rabu (9/3/2022).

"Di dalam konstitusi memperpanjang kekuasaan dan menunda pemilu itu sama sekali tidak ada, di dalam konstitusi memperpanjang kekuasaan itu tidak dimungkinkan, itu menjadi alasan presiden bisa di impeach," kata Benny.

"Tetapi konstitusi kita memungkinkan untuk memperpendek masa jabatan presiden manakala presiden diberhentikan dengan alasan melakukan pelanggaran terhadap konstitusi," lanjutnya.

Benny menambahkan konstitusi juga mengatur pelaksana tugas kepresidenen jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.

"Maka secara konstitusional konstitusi memberikan solusinya yaitu Menlu, Menhan, Mendagri akan menjadi pelaksana tugas presiden sampai pemilu berikutnya, itu kan diatur dalam konstitusi," pungkas anggota Komisi III DPR RI itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini