TRIBUNNEWS.COM - Segera lapor SPT tahunan secara online melalui laman resmi DJP Online.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kini para wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online, tanpa harus mengantre di kantor pajak lagi.
Mengisi SPT tahunan kini dapat dilakukan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id.
Lapor SPT pajak secara online ini dapat hingga 31 Maret 2022, mendatang.
Seluruh Warga Negara Indonesia dihimbau untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Baca juga: Cara Lapor SPT Online Melalui E-Filing, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan secara Online di djponline.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2022
Dokumen yang diperlukan sebelum Lapor SPT Tahunan:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Cara Daftar Akun DJP Online