News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Novel Baswedan Ungkap Alasan Turut Gugat Presiden Jokowi ke PTUN DKI Jakarta

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Kamis (10/3/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan alasan pihaknya turut menggugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam gugatan itu, Novel yang dipecat dari KPK karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi pegawai ASN KPK menilai, adanya pembiaran perbuatan melawan hukum yang turut dilakukan Presiden Jokowi.

"Mengenai para pihak tentunya harus lengkap agar gugatan ini menjadi benar. Oleh karena itu gugatan juga disampaikan kepada pak Presiden," kata Novel saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Gugat Jokowi, KPK dan BKN ke PTUN, Novel Baswedan: Jangan Biarkan Ada Perbuatan Melawan Hukum

Adapun hal itu didasari karena kata Novel, Presiden Jokowi merupakan pimpinan semua kepala lembaga, termasuk KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memiliki kaitan dengan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Terkait dengan proses peralihan status pegawai itu, dinilai bertindak sewenang-wenang dalam menyingkirkan pegawai KPK.

Bahkan kata dia, kedua lembaga negara itu tidak menjalankan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI terkait adanya proses maladministrasi.

"Pak Presiden adalah pimpinan dari semua kepala lembaga, jadi ketika ada pimpinan KPK merasa tidak punya atasan, ini juga bisa menjadi hal yang serius," ucap Novel.

Terlebih kata Novel, pernah ada suatu saat, salah satu pimpinan KPK pernah mengatakan kalau pimpinan KPK tidak memiliki atasan. Dalam hal ini, yang bersangkutan kata Novel, menyebut kalau atasan pimpinan KPK adalah lampu dan langit-langit.

Atas hal itu gugatan tersebut dilayangkan sekaligus untuk membuktikan betul atau tidaknya, pernyataan kalau pimpinan KPK tidak memiliki atasan.

"Ini juga bisa menjadi hal yang serius yang bisa kita lihat bahkan di beberapa kesempatan pimpinan KPK merasa tidak punya atasan," beber Novel.

Tak hanya itu, Novel Baswedan menyatakan kalau gugatan yang dilayangkan pihaknya ini agar ke depan tidak ada pembiaran yang dilakukan oleh para petinggi negara dalam proses penerimaan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah kerja KPK.

"Poin utamanya adalah perbuatan sewenang-wenang, perbuatan melawan hukum itu tak boleh dimaklumi, tak boleh dibiarkan," ungkap dia.

Dalam gugatan yang teregister dengan nomor 46/G/TF/2022/PTUN.JKT tersebut, eks penyidik senior KPK itu juga menyatakan ada upaya pelemahan dalam pemberantasan korupsi dari para pimpinan KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini