"PPATK menerima 375 laporan transaksi, jumlah transaksi terkait investasi ilegal dari pihak-pihak afiliator dan sebagainya itu Rp 8,26 triliun. Jadi, transaksi yang kita pantau sementara hingga hari ini sejumlah Rp 8,26 triliun," ujarnya.
Ivan menjelaskan, pihaknya selalu mengawasi perkembangan dan penanganan investasi ilegal, bekerjasama dengan Polri.
"Kerja sama dengan Polri, khususnya Bareskrim secara detil sangat intensif," katanya.
Selanjutnya, dia menambahkan, berdasarkan perkembangan dari hari ke hari, semakin banyak temuan transaksi ilegal baru atau pihak-pihak baru yang terlibat.
"Ini terus kami perdalam. Saat ini, PPATK sudah melakukan penghentian transaksi terkait dengan 121 rekening, itu jumlahnya sudah mencapai Rp 353 miliar lebih," pungkas Ivan.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pihaknya sudah menyita aset milik tersangka kasus investasi bodong dengan total mencapai Rp 1,5 triliun.
Agus menuturkan penyitaan tersebut sebagai penindakan terhadap pelaku investasi bodong yang belakangan meresahkan masyarakat.
Adapun aset-aset yang disita diduga berasal dari tindak pidana.
"Kalau tidak salah sudah lebih dari Rp 1,5 triliun yang sudah kita sita, nanti berkembang karena kerja sama kita yang baik dengan PPATK," ujar Agus.
Kendati begitu, Agus tidak menjelaskan lebih lanjut terkait identitas tersangka yang disita asetnya dalam kasus investasi bodong tersebut.
Dia hanya meminta masyarakat untuk waspada dan tak mudah tergiur dengan modus investasi.
"Mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal tersebut. Kami dari jajaran Kepolisian mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi," jelas Agus.
Agus menjelaskan, saat ini banyak kasus-kasus investasi ilegal yang ditangani pihak kepolisian dalam beberapa waktu terakhir.
Fenomena tersebut marak terjadi di tengah masyarakat.