Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi segera diadili atas kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada tahun 2021-2022.
Tersangka penyuap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud (AGM) itu segera disidangkan menyusul telah rampungnya proses penyidikan atas kasus yang menjeratnya.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (11/3/2022), tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka AZ dari tim penyidik.
Dengan pelimpahan ini, tim jaksa dalam waktu 14 hari akan menyusun surat dakwaan.
"Karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Ali dalam keteranganya.
Selanjutnya, tim jaksa akan menyerahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Rencananya, Achmad Zuhdi akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda.
"Penahanan tetap dilakukan oleh Tim Jaksa untuk waktu selama 20 hari terhitung 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ali.
Baca juga: KPK Duga Bupati Abdul Gafur Minta Uang ke Kontraktor Lewat SKPD Pemkab Penajam Paser Utara
KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.
Lima tersangka penerima suap yakni, Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupatan Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sedangkan satu tersangka pemberi suap merupakan pihak swasta, Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ).
Dugaan rasuah itu bermula ketika Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 2021 mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar di antaranya, proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp9,9 miliar.
Baca juga: KPK Dalami Praktik Lancung Abdul Gafur Terkait Penggarapan Proyek di Penajam Paser Utara
Atas adanya beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur Mas'ud diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
KPK menduga Abdul Gafur yang merupakan kader Partai Demokrat telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp 64 miliar.
Abdul Gafur selain itu juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Diduga penerimaan uang panas itu melalui orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur seperti Mulyadi, Edi, dan Jusman. Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
Uang-uang dari para rekanan diduga dikelola oleh Nur Afifah. Salah satu pengelolaan uang itu disimpan dalam rekening bank milik Nur Afifah.