News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Benih Lobster

Dahi Pimpinan KPK Berkernyit Saat Tahu MA Sunat Hukuman Eks Menteri Edhy Prabowo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku dahinya berkernyit saat mengetahui Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dahi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata berkernyit saat mengetahui Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Alex mengetahui hal tersebut lewat pemberitaan di media massa.

Kendati demikian, Alex, sapaan Alexander Marwata, mengaku belum membaca secara lengkap putusan kasasi MA karena belum diterima KPK.

“Saya hanya sebatas membaca berita di koran, dan ya itu pun sudah membuat dahi saya berkernyit. Bingung juga saya mau menjawab bahkan,” ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022)

Diketahui, dalam putusan kasasi, MA menyunat vonis Edhy Prabowo menjadi 5 tahun pidana penjara dari sebelumnya 9 tahun penjara atas perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.

Baca juga: Respons Firli Bahuri soal Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas Jadi 5 Tahun

Dalam pertimbangannya, majelis kasasi MA menilai Edhy Prabowo telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Alex menyoroti pertimbangan MA dalam menyunat vonis Edhy Prabowo.

Dikatakan, dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim kasasi seolah menghakimi kebijakan lama yang sebelumnya diterapkan sebagai langkah yang tidak benar.

Meski demikian, Alex mengaku tidak berhak untuk mengomentari putusan hakim.

Baca juga: Pengurangan Hukuman Edhy Prabowo oleh MA Ternyata Sama Seperti Tuntutan KPK

Alex menyerahkan kepada publik untuk menilai putusan tersebut.

“Kalau dari sisi kami di KPK tentu kami akan melihat, nanti setelah kami menerima putusan lengkapnya seperti apa karena di dalam berita kita enggak melihat apakah ganti rugi tersebut juga dikoreksi,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini