TRIBUNNEWS.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan perlindungan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah khusus untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos PKH hanya diberikan bagi masyarakat yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cek daftar penerima PKH secara online melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Dana bansos PKH dicairkan tiap tiga bulan, yakni melalui mesin ATM dan e-warong.
Saat ini bansos PKH telah memasuki tahap pencairan yang ke-1 yaitu pada Maret 2022.
Baca juga: CEK PENERIMA BLT UMKM Rp600 Ribu Maret 2022 di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP
Cek Bansos PKH Secara Online:
1. Login cekbansos.kemensos.go.id;
2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP;
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.
Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022 via Link eform.bri.co.id/bpum
Daftar Kategori Penerima Bansos PKH:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
Baca juga: Segera Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Maret 2022!
Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id, Segera Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I yang Cair Maret 2022
Jadwal Penyaluran Bansos PKH:
- Tahap I
Januari, Februari, Maret
- Tahap II
April, Mei, Juni
- Tahap III
Juli, Agustus, September
- Tahap IV
Oktober, November, Desember
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bansos PKH 2022