Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar menekankan pentingnya peran pesantren dalam mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan santri.
Sebab menurut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, saat ini dominan lembaga pendidikan, baik perguruan tinggi maupun pesantren menjadi tempat yang rawan terjadi kekerasan seksual.
"Semua yang berbentuk asrama, pengumpulan, itu bisa menjadi ancaman. Hubungan partron, klien atasan bawahan, guru murid, sesepuh muda, itu juga rawan," ujar mantan Wakil Ketua MPR RI itu di sela Rapat Kerja Nasional Forum Pengasuh Pondok Pesantren Putri (Fasantri) yang disiarkan dalam keterangannya, dikutip Minggu (13/3/2022).
Karena itu, menurut Gus Muhaimin, pemerintah perlu membuat satuan unit pencegahan kekerasan seksual.
Bahkan kata dia, peran dari Polri juga diperlukan dengan membentuk Tim Reaksi Cepat dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
"Sementara hal yang bersifat preventif, semua kementerian harus terlibat dalam membantu," bebernya.
Terkait hal tersebut, mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI itu, mengapresiasi langkah yang dilakukan Fasantri yang membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren yang diresmikan di Ponpes Al Mubarok, Demak, Jawa Tengah, Jumat (11/3/2022) kemarin.
Baca juga: Gus Muhaimin Apresiasi Dukungan Fasantri Maju di Pilpres 2024
"Saya mendukung peran Fasantri yang mendorong meningkatkan peran dan manfaatnya bagi pesantren-pesantren puteri dengan meresmikan SOP penanganan dan mengantisipasi ancaman kekerasan di pesantren," tuturnya.
Menurut Gus Muhaimin, langkah yang dilakukan Fasantri ini menjadi yang pertama di lingkungan umat Islam dalam mengantisipasi ancaman kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
"Salut kepada Fasantri yang memotori langkah internal untuk lingkungan pesantren puteri dan langkah eksternal untuk mendorong umat Islam menjadi kekuatan yang aman dari kekerasan seksual," ucap dia.
Di sisi lain, Ketua Umum Fasantri Hindun Annisah mengatakan bahwa SOP Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren yang akan diberlakukan di ponpes-ponpes puteri ini tidak hanya dalam hal penanganan.
Akan tetapi kata Hindun, penerapan ini juga menjadi pencegahan agar tidak terjadi kasus-kasus kekerasan seksual.
"Kalaupun seandainya terjadi kasus kekerasan seksual, itu sudah ada SOP-nya, itu komplit. Kalau sudah terjadi apa yang harus dilakukan, semua ada dalam SOP itu," kata Hindun.
Dia mencontohkan di dalam SOP tersebut adanya beragam pembelajaran seperti halnya ramah terhadap perempuan.
"Bagaimana di pesantren itu sistem pembelajarannya adil gender, ramah perempuan. Misalnya, mulai aturan yang memebrikan akses kepada perempuan. Mulai pencegahannya. Juga diajari fikih reproduksi perempuan makanya perempuan diharuskan tahu tentang hak-hak reproduksinya," ujar dia.