Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan pihaknya akan memanggil pihak kepolisian khususnya Densus 88 Antiteror terkait dengan tertembaknya dokter Sunardi.
Anam mengatakan kasus tersebut mendapat perhatian Komnas HAM.
Ia mengatakan saat ini pihaknya sedang mengumpulkan berbagai informasi dari berbagai pihak termasuk informasi yang ditulis di media massa meski belum mendalam.
Anam mengatakan, beberapa hari terakhir ini pihaknya juga berkomunikasi dengan rekan sejawat dari dokter Sunardi dari IDI Sukoharjo.
Komnas HAM, kata Anam, diminta rekan sejawat dokter Sunardi untuk melakukan pemantauan terhadap peristiwa tersebut.
Namun, hingga saat ini, kata Anam, pihaknya belum sempat bertemu langsung dengan rekan sejawat dokter Sunardi di IDI Sukoharjo.
Baca juga: Dokter Tersangka Terorisme di Sukoharjo Tewas Ditembak Densus 88, Sempat Tabrak Pagar untuk Kabur
"Karena kami juga telah melakukan penggalian informasi awal dari berbagai sumber informasi termasuk informasi yang ada di publik yang sudah ditulis oleh rekan-rekan media, kami berencana minggu depan kami akan meminta keterangan kepada pihak Kepolisian khususnya kepada pihak Densus 88," kata Anam di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Minggu (13/3/2022).
Ia mengatakan pemanggilan tersebut akan dilakukan sesegera mungkin agar Komnas HAM mendapat informasinya dan membuat terang peristiwa.
Anam mengatakan, penting bagi Komnas HAM untuk melakukan tersebut mengingat ada berbagai informasi yang juga muncul di publik dengan berbagai latar belakang dan perspektifnya terkait peristiwa tersebut.
"Karenanya penting bagi kami untuk meminta keterabgan Densus 88. Semoga minggu depan kami akan memanggil Densus 88 agar, segera ada terangnya peristiwa, agar ada keterangan yang komprehensif," kata Anam.
Baca juga: Sosok Dokter Sunardi, Terduga Teroris di Sukoharjo yang Tewas Ditembak, Namanya Terdaftar di IDI
Anam juga berharap Densus 88 akan datang ke Komnas HAM dengan membawa bukti-bukti yang menunjang keterangan mereka.
Dengan demikian proses membuat terangnya peristiwa dapat dilakukan dengan cepat dan efektif.
"Terkait ada beberapa pihak yang akan mengajukan komplain, atau gugatan hukum, dan lain sebagainya itu adalah hak dan silakan saja sesuai dengan haknya untuk mengajukan ide dan sebagainya karena itu juga dilindungi oleh konstitusi," kata Anam.
Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menembak mati terduga teroris jaringan Jamaah Islamiah (JI) di Jawa Tengah.
Penindakan tersebut setelah pelaku menabrak petugas saat akan ditangkap.
Adapun peristiwa penangkapan tersebut terjadi di jalan Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu 9 Maret 2023 sekitar pukul 21.15 WIB.
Kepolisian RI memastikan tersangka kasus dugaan terorisme Dokter Sunardi yang ditembak hingga tewas di Sukoharjo, Jawa Tengah, telah sesuai dengan prosedur.
Keputusan petugas melumpuhkan tersangka juga dinilai tepat.
Baca juga: Densus 88 Bantah Teroris yang Ditembak Mati di Sukoharjo Tak Melawan Meskipun Menderita Stroke
"Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dalam hal ini Densus sudah sesuai dengan prosedur," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/3/2022).
Ramadhan menuturkan tersangka dilumpuhkan karena mencoba melawan tim Densus 88 Antiteror Polri.
Dia juga menyatakan bahwa Dokter Sunardi melakukan perlawanan secara agresif.
"Pada saat penangkapan, petugas mencoba menghentikan kendaraan tersangka dan petugas sudah memperkenalkan diri serta menyatakan maksud dan tujuan. Namun mengetahui mobilnya dihentikan petugas, tersangka melakukan melakukan perlawanan dengan sangat agresif dengan menabrakkan mobil ke arah petugas," ungkap dia.
Setelah itu, kata Ramadhan, petugas mencoba naik ke bak belakang mobil Dokter Sunardi.
Di atas mobil tersebut, petugas kembali memperingatkan agar tersangka berhenti.
"Petugas coba naik di bak belakang di mobil double kabin milik tersangka SU dengan maksud untuk kembali mencoba memberikan peringatan agar tersangka menghentikan laju mobil tersangka, namun tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyang setir ke kiri kanan atau zigzag yang tujuannya menjatuhkan petugas," jelas dia.
Ramadhan menuturkan laju kendaraan Dokter Sunardi terhenti saat menabrak kendaraan milik masyarakat.
Akhirnya, pelaku ditembak oleh tim Densus 88 Antiteror Polri.
"Tersangka juga menabrak kendaraan roda empat dan roda dua milik masyarakat yang sedang melintas, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka SU," beber dia.
Ramadhan menuturkan penindakan tegas terhadap tersangka yang mencoba melawan petugas diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Selain itu, diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian.
"Yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri dan tindakan ini juga sudah sesuai peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaran tugas Polri," kata Ramadhan.
Sekadar informasi, penangkapan Sunardi yang merupakan tersangka teroris Jamaah Islamiah (JI) di Sukoharjo, Jawa Tengah, sempat menjadi sorotan.
Pasalnya, pelaku yang merupakan seorang dokter di lembaga kemanusiaan diduga mengalami stroke sejak lama.
Penyakit yang diderita Sunardi inilah yang mengundang spekulasi bahwa tersangka tak mungkin melakukan perlawanan.
Adapun hal itu diungkap oleh salah seorang warganet di Twitter @doktervall.
"Fakta....almarhum Sunardi sdh menderita Stroke lama, butuh tongkat utk aktifitas Layakkan beliau dibunuh spt itu ? Kami mengutuk kalian yg jika mmg telah sengaja membunuh seorang pejuang kemanusiaan yg baik. @PBIDI ,mengapa bungkam? #PrayForDokterSunardi," seperti dilihat Tribunnews pada Jumat (11/3/2022).