Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anda tentu masih ingat dengan kasus penipuan yang dialami Sita karena ditipu seseorang yang bisa membantu mengembalikan motornya yang dijaminkan saat berutang.
Kasus itu berlanjut hingga persidangan karena motor milik Sita tak kunjung kembali dan malah digelapkan oleh orang yang mengaku bisa membantu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan penanganan perkara Sita Triutami yang ditipu oleh MR, seorang 'cepu polisi' yang menawarkan bantuan agar motor bisa kembali.
Kasus ini sempat sempat viral melalui video di mana Sita meminta bantuan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: VIRAL Warga Ceburkan Mobil ke Sungai karena Kesal, Pengemudi Ugal-ugalan Tanpa Sebab
"Adapun tahapan penanganan perkara bahwa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Pada tanggal 8 Februari 2022, telah menerima berkas Tahap I atas nama Mohamad Rohman alias Arman yang diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan/Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. Setelah itu, Penuntut Umum setelah membaca dan meneliti berkas perkara telah memberikan petunjuk (P-19) atas perkara tersebut agar dapat dilengkapi kelengkapan materil dan formilnya oleh penyidik Polres Metro Bekasi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022).
Singkatnya, pada 25 Februari 2022 Penuntut Umum menerima kembali berkas perkara dari penyidik disempurnakan dan kemudian dilakukan penelitian. Penuntut Umum menyatakan berkas atas nama MR telah lengkap secara formil dan materiil (P-21).
Selanjutnya pada 1 Maret 2022 telah dilaksanakan proses tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik ke Penuntut Umum.
Baca juga: Pengendara Moge di Bandung Jatuh Lalu Menganiaya dan Ancam Pengendara Motor, Korban Lapor Polisi
Barang bukti sebagaimana surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Cikarang yaitu berupa surat keterangan dari leasing PT. FIF Finance Nomor : FIF/CCP/IX/20 tangal 10 September 2020, 1 (satu) unit sepeda motor Honda New PCX 150 CBS, nomor polisi B-3316-UTH.
"Saat ini, seluruh barang bukti tersebut disimpan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang selanjutnya akan digunakan dalam proses pembuktian perkara ini di persidangan. Terhadap barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda New PCX 150 CBS Nomor Polisi B-3316-UTH warna putih tahun 2019 Nomor Rangka MH1KF2113KK193756 dan nomor mesin KF21E1193172 atas nama Dedi Oktavianto Saputro masih dalam proses penyitaan sebagaimana penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang," bunyi keterangan Kapuspenkum Kejagung.
"Hingga saat ini tidak ada pengajuan pinjam pakai terhadap barang bukti motor tersebut baik dari Sita maupun dari pihak lainnya dan juga tidak ada penitipan kepada pihak lain atas barang bukti motor tersebut, dan sampai saat ini barang bukti sepeda motor milik Sita tersebut belum ada proses pengembalian kepada yang bersangkutan, karena proses penanganan perkara ini masih berjalan dan juga belum ada putusan hakim terkait dengan status barang bukti sepeda motor tersebut," ujar Ketut.
Tahapan berikutnya, Penuntut Umum pada 9 Maret 2022 telah melimpahkan berkas perkara atas nama MR ke Pengadilan Negeri Cikarang yang selanjutnya menunggu penetapan hakim terkait dengan hari sidang perkara tersebut.
Kejagung juga menanggapi kabar adanya seseorang yang mengaku Jaksa Richard Rinaldi yang meminta uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sita untuk pengambilan barang bukti sepeda motor.
"Dalam pelaksanaan penanganan perkara (tahap penuntutan dan persidangan) tidak ada pungutan biaya baik itu kepada saksi dan Terdakwa dengan dalih apapun, begitu pula termasuk setelah perkara tersebut diputus oleh hakim dimana saksi dan Terdakwa tidak ada dipungut biaya apapun juga, sehingga sangat tidak benar apabila ada oknum yang meminta sejumlah uang kepada Sita dalam proses mengambil barang bukti sepeda motor tersebut, dikarenakan memang belum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap sebagai dasar Jaksa untuk melakukan eksekusi dengan mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Sita karena memang proses penanganan perkara masih berjalan," sebutnya.