Kejagung memberikan keterangan bahwa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tidak ada Jaksa yang bernama Richard Rinaldi. Sebelumnya, Sita menyebut ada oknum Jaksa bernama Richard Rinaldi meminta sejumlah uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk mengambil barang bukti sepeda motor milik Sita di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
"Adapun perbuatan oknum yang mengaku sebagai Jaksa yang bernama Richard Rinaldi adalah perbuatan yang tidak bertanggung jawab dan bukan menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," imbuh Ketut.
Kasus ini sempat dilakukan rilis oleh Polda Metro Jaya pada 21 Februari 2022. Singkatnya, Sita menggadaikan motornya kepada seorang bernama Nur dan dari hasil gadai itu, korban mendapatkan uang Rp 6 juta untuk melunasi utang.
Setelah permasalahan tanggungannya selesai, korban mencoba mengambil kembali sepeda motornya. Ia pun meminta bantuan dari salah satu anggota polisi di Polres Metro Jakarta Utara.
"Ia meminta bantuan anggota Polri yang berdinas di Polres Jakut, oknum itu lantas memperkenalkan korban ke saudara MR atau tersangka yang mana mengaku bisa membantu menyelesaikan masalah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Bukannya dibantu, MR lalu meminta uang Rp 18 juta kepada Sita sebagai syarat agar bisa motornya kembali. Percaya dengan hal itu, Sita lantas menyanggupi permintaan itu meski hanya mampu membayar uang Rp 15 juta kepada MR.
"Kemudian setelah uang diserahkan oleh korban sebesar Rp15 juta motor bisa diambil dari Nur. Namun, motor itu tidak diserahkan kepada korban tapi malah digelapkan tersangka," terang Zulpan.
Setelah hampir 7 bulan melakukan penyelidikan, pelaku MR berhasil ditangkap oleh Polres Metro Bekasi Kabupaten. MR dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.