News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LPPOM MUI Pastikan Logo Halal MUI Masih Bisa Digunakan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo halal Indonesia yang terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama LPPOM-MUI Muti Arintawati memastikan logo halal dari MUI masih bisa digunakan hingga saat ini meski Kementerian Agama mengeluarkan logo halal nasional.

Muti mengatakan logo halal baru akan diterapkan secara bertahap.

Dirinya mengatakan mengenai pemakaian logo halal nasional baru diatur dalam PP 39/2021 Pasal 169 butir d.

"Tercantum bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan," ucap Muti kepada Tribunnews.com, Senin (14/3/2022).

Dirinya mengatakan para pelaku usaha masih bisa menggunakan logo halal MUI hingga saat ini.

Para pelaku usaha, kata Muti, akan memiliki waktu untuk penyesuaian kepada logo halal baru sesuai waktu yang ditentukan pemerintah.

"Jadi pelaku usaha yang sudah mencetak logo halal MUI pada kemasannya punya waktu untuk penyesuaian, karena penggantian desain kemasan tentunya memberikan dampak biaya yang cukup besar bagi perusahaan apalagi di situasi pandemi yang masih berlangsung ini," tutur Muti.

Baca juga: Cegah Polemik Berkepanjangan, Kemenag Diminta Sosialisasi Label Baru Halal ke Publik

Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/3/2022).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini