News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Sempat Absen Karena Sakit, Calon Mertua Indra Kenz Bakal Diperiksa Kasus Binomo Besok

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu rumah mewah milik Indra Kenz di kawasan Alam Sutra, Tangerang Selatan, Banten.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap calon mertua Indra Kenz, Rudianto Pei (RP) dalam kasus Binomo pada Selasa (15/3/2022).

Sebagaimana diketahui, Rudianto sempat mangkir pemeriksaan karena alasan sakit pada Selasa (8/3/2022) lalu.

Penyidik pun menjadwalkan ulang pemeriksaan.

"Kemudian terkait pemanggilan saudara R sudah dijadwalkan oleh penyidik besok pada hari Selasa, 15 Maret 2022, ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/3/2022).

Gatot memastikan pihaknya akan terus melakukan pelacakan aset milik Indra Kenz yang terkait kasus Binomo.

Nantinya, aset-aset itu bakal dijadikan barang bukti oleh penyidik Polri.

"Kami sampaikan yang tambahan ya untuk kita bisa mengumpulkan sebanyak-banyaknya aset yang nantinya aset ini akan diserahkan ke penyidik," pungkas Gatot.

Baca juga: Kisah Mantan Pacar Indra Kenz, Pernah Dilamar di Rusia hingga Dicampakkan Demi Vanessa Khong

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan calon mertuanya berinisial RP diperiksa terkait dugaan aliran dana dari kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan pacar dan calon mertua Indra Kenz direncanakan bakal diperiksa pada Selasa (8/3/2022) hari ini.

"Penyidik telah memanggil saudara RP dan VK adalah pacarnya dan orang tua pacarnya yang akan diambil keterangan terkait seputar kasus tindak pidana tersebut dan kaitannya dengan aliran dana, apakah mengalir ke rekening mereka," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya bakal melacak aset-aset Indra Kenz yang terkait dengan kasus Binomo. Nantinya, aset tersebut bakal disita menjadi barang bukti.

"Penyidik akan melakukan tracing, menelusuri seluruh aset yang dimiliki saudara IK, di mana ada melalui aliran dana atau aset fisik yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan dan akan dilakukan penyitaan barang bukti tersebut dijadikan alat bukti. Termasuk aset-aset aliran dana yang disalurkan IK kepada orang-orang nanti akan ditelusuri," pungkas dia.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana. 

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini