TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Logo halal baru yang diterbitkan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama menuai polemik.
Ketentuan mengenai logo baru tersebut tertuang dalam surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat ini ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada 10 Februari 2022.
Surat keputusan itu merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Lalu mengapa logo halal tersebut diganti?
Mari kita dengarkan talkshow dengan Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham dalam Tribun Series berikut ini. (*)