TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menyeriusi kabar dugaan adanya bagi-bagi kavling di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya kini mencari bukti-bukti tersebut.
"Jadi, memang kami menerima informasi-informasi terkait dengan mengenai itu tadi, tanah di IKN. Oleh karena itu tentu KPK akan melakukan pendalaman-pendalaman dari informasi dimaksud," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Ali memastikan KPK akan mendalami semua informasi yang ada.
Termasuk, mengaitkan informasi bagi-bagi kavling itu dengan kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
"Tentu nanti akan dikonfirmasi ke sana, didalami terkait dengan hal itu," tegas Ali.
KPK juga meminta masyarakat membantu jika memiliki data maupun informasi tentang bagi-bagi kavling di IKN ini.
Seluruh laporan yang masuk bakal didalami oleh Lembaga antikorupsi.
Sebelumnya, KPK mengendus dugaan bagi-bagi kavling di IKN Nusantara.
Komisi antikorupsi menduga kavling di kawasan IKN sudah dipatok pihak tertentu.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Penajam Paser Utara 30 Hari
"Ibu Kota Negara juga menjadi prioritas kami. Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing, dari informan kami sudah ada bagi-bagi kavling," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (9/3/2022).
Alex mendorong bisnis yang dilakukan di Kalimantan Timur memberikan manfaat luas untuk masyarakat setempat.
Selain itu, urusan administrasi seperti kepatuhan pajak, dampak lingkungan minim, dan perusahaan wajib bertanggung jawab secara sosial.
"Jangan sampai tikus mati di lumbung padi. Seharusnya, tidak ada masyarakat miskin di Kalimantan Timur," ujar Alex.