TRIBUNNEWS.COM - Logo halal baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menuai polemik.
Sejumlah kalangan mengkritik logo halal yang baru ini, dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily melihat tak ada yang salah dengan logo baru ini.
Ia menilai yang terpenting makna halal sudah terkandung dalam logonya.
Baca juga: Ragam Kritikan Logo Halal Baru, Dinilai Bingungkan Konsumen hingga Asing Bagi yang Tak Bisa Arab
Menurut Ace, setiap orang bisa memiliki interpretasi sendiri terkait logo baru tersebut.
"Soal logo tersebut diinterpretasi atau dimaknai secara berbeda-beda tentu tergantung dari sudut pandang masing-masing yang menilainya," tutur Ace, Senin (14/3/2022) dikutip dari laman dpr.go.id.
Ace berpendapat tulisan logo halal yang baru tak akan asing bagi mereka yang memahami berbagai jenis tulisan Arab.
"Bagi saya, yang terpenting tulisan Arab itu mengandung kata 'halal' dan sudah terkandung dalam tulisan Arab yang bermakna itu."
"Sepengetahuan saya jenis tulisan itu dalam kaligrafi Arab termasuk dalam kategori khat kufi," ucap Ace.
Baca juga: BPJPH: Ormas hingga BUMN Bisa Menjadi Lembaga Pemeriksa Halal
Sementara, bagi pihak yang tak terbiasa membaca sejumlah jenis huruf Arab, kata Ace, bakal merasa asing.
Untuk itu, logo halal baru itu harus disosialisasikan.
"Bagi orang yang terbiasa membaca huruf Arab dengan berbagai jenisnya, tentu akan mudah untuk membacanya bahwa itu huruf Arab yang artinya halal."
"Tapi bagi yang tak terbiasa membaca Arab, pasti teramat asing. Oleh karena itu, perlu disosialisasikan kepada masyarakat lebih luas soal logo tersebut," tambahnya.
Terkait adanya kritik logo halal baru terkesan Jawasentris, Ace menyebut hal tersebut bukan lah masalah.
Baca juga: BPJPH: Label Halal Baru Gabungkan Unsur Keislaman dan Keindonesiaan
Politisi partai Golkar itu memandap bentuk logo halal baru mengadaptasi unsur kearifann lokal.
"Soal memakanainya ya tergantung cara kita memandangnya. Yang jelas bahwa pembuat logo ini memiliki tujuan huruf Arab halal ini mengadaptasi kearifan lokal yang dimiliki budaya bangsa kita," lanjut Ace.
Sebagai informasi, logo halal baru yang diterbitkan BPJPH tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Logo Halal MUI Dipastikan Masih Bisa Digunakan
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama LPPOM-MUI Muti Arintawati memastikan logo halal dari MUI masih bisa digunakan hingga saat ini meski Kementerian Agama mengeluarkan logo halal nasional.
Muti mengatakan logo halal baru akan diterapkan secara bertahap.
Dirinya mengatakan mengenai pemakaian logo halal nasional baru diatur dalam PP 39/2021 Pasal 169 butir d.
"Tercantum bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan," ucap Muti kepada Tribunnews.com, Senin (14/3/2022).
Dirinya mengatakan para pelaku usaha masih bisa menggunakan logo halal MUI hingga saat ini.
Para pelaku usaha, kata Muti, akan memiliki waktu untuk penyesuaian kepada logo halal baru sesuai waktu yang ditentukan pemerintah.
"Jadi pelaku usaha yang sudah mencetak logo halal MUI pada kemasannya punya waktu untuk penyesuaian, karena penggantian desain kemasan tentunya memberikan dampak biaya yang cukup besar bagi perusahaan apalagi di situasi pandemi yang masih berlangsung ini," tutur Muti.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Fahdi Fahlevi)