Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana terhadapa sejoli asal Nagreg, Bandung, Jawa Barat dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto, Selasa (15/3/2022).
Dalam sidang kali ini, dihadirkan Kopda Andreas Dwi Atmoko yang ikut membantu Kolonel Priyanto membuang jasad sepasang remaja bernama Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ke sungai di wilayah Jawa Tengah.
Kopda Andreas Dwi Atmoko dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kolonel Priyanto.
Dalam sidang Kopda Andreas Dwi Atmoko menangis saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal.
Awalnya, Farida bertanya bagaimana kejadian pada 8 Desember 2021 saat mobil Isuzu Panther yang dikemudikan Andreas menabrak sepeda motor yang dinaiki Handi Saputra dan Salsabila.
"Coba saksi ceritakan ada kejadian apa ketika dalam perjalanan dari Cimahi ke Yogyakarta," kata Farida.
Baca juga: Kopda Andreas Menangis di Sidang saat Ceritakan Momen Kolonel Priyanto Buang Jasad Sejoli ke Sungai
Andreas menjawab mobil yang dikemudikannya tidak sengaja menabrak sepeda motor yang dikemudikan Handi dan ditumpangi Salsabila melaju dari arah berlawanan di Jalan Raya Nagreg.
Menurutnya sepeda motor Satria FU yang dikemudikan Handi oleng lalu berpindah jalur karena bersenggolan dengan satu truk yang melaju searah dengan sepeda motor korban.
Mendapati korban terpental ke jalurnya, Andreas yang memacu mobil dalam kecepatan sekitar 50-60 kilometer per jam sudah berupaya melakukan pengereman agar mobil tidak menabrak.
Nahas mobil tetap menabrak hingga akhirnya Salsabila ditemukan dalam posisi berada di kolong mobil Isuzu Panther.
Sementara Handi di bagian depan mobil dalam keadaan terluka.
Baca juga: Orangtua Handi dan Salsabila Akan Dihadirkan Jadi Saksi dalam Sidang Kolonel Priyanto Besok
"Saya sudah mengerem. Korban tergeletak di sebelah kanan, di jalur saya," jawab Andreas.
Singkat cerita, usai kecelakaan tersebut dia bersama Priyanto dan Koptu Ahmad Soleh lalu mengangkat tubuh Handi dan Salsabila ke dalam mobil Isuzu Panther yang dikemudikannya.
Handi yang berdasar keterangan saksi masih hidup dan sempat merintih kesakitan ditempatkan di bagian bagasi, sementara Salsabila ditempatkan di bagian kursi penumpang.
"Tujuan dibawa ke mobil untuk apa," ujar Farida kembali bertanya ke Andreas.
Kemudian Andreas menjawab bahwa sepengetahuannya kedua korban dimasukkan ke dalam mobil dengan tujuan untuk dibawa ke Rumah Sakit (RS) terdekat dari lokasi kejadian
Nahas saat melewati satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dekat lokasi Priyanto yang duduk di kursi depan penumpang justru memerintahkan agar mobil tidak berhenti.
Baca juga: Ucapan Kopda Andreas ke Kolonel Priyanto: Kasihan Bapak, Itu Anak Orang Pasti Dicari Orang Tuanya
Dalam perjalanan Andreas mengatakan sudah berulang kali memohon kepada Priyanto untuk membawa kedua korban Puskesmas dengan tujuan menolong nyawa Handi dan Salsabila.
Tapi Priyanto yang secara pangkat lebih tinggi karena merupakan perwira menengah TNI AD tetap memerintahkan kepada Andreas untuk diam dan memacu kendaraan ke arah Jawa Tengah.
Setelah mendapati Andreas ketakutan karena telah mobil menabrak kedua korban, Priyanto memerintahkan Andreas untuk menepikan kendaraan dan mengambil alih kemudi.
"Saksi tidak berusaha (memberitahu Priyanto agar membawa korban ke Puskesmas). Pak itu Puskesmas," tanya Farida ke Andreas.
Kepada Farida, Andreas menyebut setelah diminta diam dia kembali memohon kepada Priyanto agar kendaraan diputar balik menuju Puskesmas sehingga korban mendapat penanganan medis.
Tapi Priyanto kembali memerintahkan Andreas agar diam dan menyatakan kedua korban akan dibuang ke Jawa Tengah untuk menghilangkan bukti bahwa mobil menabrak kedua korban.
Sadar bahwa Priyanto memerintahkan dia melakukan tindak pidana lebih berat dibandingkan kecelakaan lalu lintas, Andreas makin kalut dan memohon ke Priyanto membatalkan niat.
"Saya memohon. Mohon izin saya punya istri, punya keluarga. Kalau ada apa-apa bagaimana," jawab Andreas menirukan ucapannya kepada Priyanto saat kejadian.
Farida lalu kembali bertanya kenapa Andreas tidak berani memaksa Priyanto agar membatalkan niat membuang kedua korban ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah bila takut dengan konsekuensi hukum.
Di sinilah Andreas menitikan air mata mengaku hanya bisa memohon kepada Priyanto mengurungkan niat membuang kedua korban meski sadar tindakannya itu merupakan tindak pidana.
"Siap, tidak berani. Saya memohon," jawab Andreas sambil menunduk menahan tangis.
Andreas yang turut didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila sempat tertunduk beberapa saat untuk menyeka tangis menggunakan tangan kirinya.
Lebih lanjut Andreas mengatakan Priyanto justru menyatakan pernah melakukan pengeboman rumah tapi tidak diketahui, seolah bangga pernah melakukan tindak pidana lebih berat.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tangis Kopda Andreas di Pengadilan Militer, Tidak Kuasa Larang Kolonel Priyanto Buang Sejoli Nagreg