TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu per satu nama publik figur yang bakal diperiksa seusai diduga turut menerima aliran dana dari tersangka kasus Quotex Doni Salmanan akhirnya terungkap.
Satu di antaranya artis sekaligus penyanyi muda Rizky Febian.
Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol.
Dia direncanakan bakal diperiksa pada Jumat pekan ini.
"Iya, panggilan hari Jumat," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: 17 Kali Kecelakaan Transjakarta, Ini Respons Dirlantas Polda Metro Jaya hingga Wagub DKI
Baca juga: Bareskrim Minta Korban Doni Salmanan Melapor ke Nomor 08132420009
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut nama publik figur lainnya yang bakal diperiksa kasus Doni Salmanan.
Dia menyatakan bahwa Rizky Febian diminta hadir polisi pada Jumat (18/3) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Standar, jam 10.00 WIB," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai membidik enam orang publik figur yang diduga turut menerima aliran dana dari tersangka kasus Quotex Doni Salmanan.
"Nanti akan kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saudara MH, saudara DM, saudara MR, saudara FR, saudara DS dan DS," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Boyong Motornya, Pagi Ini Pembalap MotoGP Audiensi dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka
Baca juga: 4 Kecelakaan Libatkan Transjakarta: Pengemudi Motor dan Pemulung Tewas hingga Solar Berceceran
Asep menuturkan nantinya keenam publik itu bakal diperiksa sebagai saksi.
Rencananya, seluruhnya bakal diperiksa pada Jumat hingga Senin pekan depan.
"Rencananya hari Jumat besok dan Senin minggu depan," jelas Asep.
Lebih lanjut, Asep menuturkan pihaknya akan terus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.
Termasuk, kata dia, kemungkinan adanya tersangka lain dalam pusaran kasus Quotex.
"Terhadap kasus ini penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," pungkas Asep.
Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan sebelumnya meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.
Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.
"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.
Baca juga: Kolonel Priyanto Perintahkan Kopda Andreas Ganti Cat dan Jual Mobil yang Tabrak Handi-Salsabila
Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.