TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) bersama pihak pemerintah.
Keputusan itu, lanjut Dasco, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Ya tadi telah diputuskan dalam rapat Bamus bahwa untuk RUU TPKS itu dibahas di Badan Legislasi (Baleg)," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Atas dasar itu, Dasco menyatakan Baleg DPR dapat segera mengadakan rapat kerja bersama pemerintah untuk membahas RUU TPKS secara intensif.
Baca juga: Dalam Rapat Paripurna DPR, Politisi NasDem Minta RUU TPKS Segera Ditindaklanjuti
"Dan dapat segera Badan Legislasi melakukan pembahasan, mengadakan rapat kerja dengan pemerintah dan secara intensif membahas," pungkas Dasco.