TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 ditargetkan rampung sebelum bulan Mei 2022 dengan Nomor Permenaker baru.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan proses harmonisasi tengah dilakukan dengan dialog yang juga melibatkan serikat pekerja/buruh.
Termasuk berdialog dengan Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani yang dilakukan di Kantor Kemnaker hari ini, Rabu (16/3/2022).
"Proses revisi sama seperti pembuatan Permenaker baru yang dilakukan dengan tahapan-tahapan dialog, termasuk dengan serikat pekerja/buruh," kata Ida pada konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Sebelum revisi Permenaker 2/2022 rampung, Permenaker 19/2015 tetap berlaku.
Pihaknya tengah mengebut proses harmonisasi juga dengan Lembaga Tripartit Nasional, karena kalau tidak diselesaikan secepatnya maka berlaku Permenaker 2/2022 mulai tanggal 4 Mei 2022.
Ida mengatakan dari pertemuan tersebut dihasilkan beberapa poin kesepahaman, utamanya terkait aturan pembayaran manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK, maka akan dikembalikan seperti substansi Permenaker 19/2015.
Dalam hal ini, manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan sehingga tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun.
Baca juga: Kemnaker: Permenaker Soal JHT Akan Akomodir Masukkan Serikat Pekerja atau Buruh
Selain itu, Menaker juga menyampaikan bahwa Revisi Permenaker 2/2022 juga akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT.
Misalnya terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun, maka Peserta diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun.
Sedangkan dari sisi persyaratan administrasi, beberapa penyederhanaan yang akan diatur dalam Revisi Permenaker 2/2022 berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat.
Bagi PHK yang tidak diperselisihkan, maka cukup tanda terima laporan PHK dari Disnaker.
Sedangkan dalam hal terjadi perselisihan, maka Perjanjian Bersama (PB) tidak perlu sampai didaftarkan ke Pengadilan hubungan industrial.
Kemudian terkait putusan Pengadilan Hubungan Industrial, bila tidak dapat dipenuhi maka putusan pengadilan dapat diganti dengan petikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
Selanjutnya seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.
"Jadi ini edisi penyempurnaan," kata Ida.
"Ketentuan klaim JHT bisa dilakukan tanpa menunggu usia 56 tahun. Karena masih berlaku Permenaker yang lama," lanjutnya.