News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Diduga Terima Aliran Dana Doni Salmanan, Jumat Pekan Ini Reza Arap Bakal Diperiksa Sebagai Saksi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reza Arap

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tak hanya penyanyi Rizky Febian, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga bakal memeriksa Youtuber Reza Arap.

Keduanya terkait dengan kasus Quotex atas tersangka Doni Salmanan.

Mereka diduga turut menerima aliran dana dari Doni Salmanan. 

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol membenarkan bahwa penyidik akan memeriksa Reza Arap sebagai saksi.

"Ya termasuk yang bersangkutan (Reza Arap)," ujar Reinhard saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Bareskrim Bakal Periksa Artis Rizky Febian di Kasus Doni Salmanan Jumat Pekan Ini

Baca juga: Bareskrim Ungkap Doni Salmanan Raup Untung Miliaran Hanya Dalam Waktu Satu Tahun 

Lebih lanjut, Reinhard menyatakan bahwa penyidik akan memeriksa Reza Arap pada Jumat pekan ini.

"Iya, panggilannya hari Jumat," pungkas Reinhard. 

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai membidik enam orang publik figur yang diduga turut menerima aliran dana dari tersangka kasus Quotex Doni Salmanan.

"Nanti akan kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saudara MH, saudara DM, saudara MR, saudara FR, saudara DS dan DS," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Bareskrim Minta Korban Doni Salmanan Melapor ke Nomor 08132420009

Baca juga: Diterima di Istana Merdeka, Pembalap MotoGP Turut Kenalkan Motor Kesayangannya pada Presiden Jokowi 

Asep menuturkan nantinya keenam publik itu bakal diperiksa sebagai saksi.

Rencananya, mereka bakal diperiksa pada Jumat hingga Senin pekan depan.

"Rencananya hari Jumat besok dan Senin minggu depan," jelas Asep.

Lebih lanjut, Asep menuturkan pihaknya akan terus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.

Termasuk, kata dia, kemungkinan adanya tersangka lain dalam pusaran kasus Quotex.

"Terhadap kasus ini penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," pungkas Asep.

Reza Arap dan Doni Salmanan (Instagram @ybrap/@donisalmanan)

Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan sebelumnya meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex. 

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan menebar senyum saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini