News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Sidang MK, Penggugat Sebut UU IKN Bertentangan dengan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan gugatan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang disiarkan di YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (16/3/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), Rabu (16/3/2022).

Diketahui ada setidaknya 12 orang penggugat termasuk Abdullah Hehamahua atas Undang-Undang IKN tersebut. Dalam sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan itu, para penggugat melayangkan alasan pihaknya melakukan gugatan.

Kuasa hukum para penggugat Viktor Santoso Tandiasa mengatakan dalam UU IKN itu adanya asas ketidaksesuaian antara jenis hirarki dengan materi muatan.

"Dapat disimpulkan bahwa UU IKN dengan asas kesesuaian antara jenis hiraki dan materi muatan karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan ikn dalam peraturan pelaksana," kata Viktor dalam sidang MK yang turut disiarkan dalam YouTube MK, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Legislator PAN: Kemah Jokowi di IKN Nusantara Diharapkan Membawa Manfaat yang Substantif

Adapun adanya ketidaksesuaian asas hirarki dan materi muatan terdapat pada 13 poin UU IKN yang di mana seharusnya sudah dimuat pada level Undang-Undang bukan pada peraturan pelaksana undang-undang.

Di mana 13 materi yang didelegasikan kepada peraturan pemerintah dapat dirinci yakni 6 materi untuk perintah kepada perturan pemerintah, 6 perintah kepada peraturan presiden dan 1 perintah kepada kepala otorita Nusantara.

Viktor mengatakan 13 peraturan perintah pendelegasian tersebut harusnya menjadi materi muatan yang diatur dalam level UU karena bersifat strategis.

"Hal itu seperti rencana induk struktur organisasi yang berkaitan dengan kelembagaan wewenang otorita, pembagian wilayah proses perpindahan lembaga negara dan ASN, kesemuanya harus diatur dan atau dirinci pada level UU, tidak kemudian dirumuskan dalam peraturan pelaksana, termasuk pendanaan merupakan hal yang pokok dan isu strategis dalam proses pemindahan IKN," kata Viktor.

Atas hal itu, Viktor mengatakan, UU IKN itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 pasal 5 huruf c tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Dengan demikian dapat dikatakan pembentukan UU IKN bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya bertentangan asas kesesuaian antara jenis hiraki dan materi muatan yang diatur dalam pasal 5 huruf c UU 12 tahun 2011," tukas Viktor.

Sebagi informasi, perkara terkait gugatan atas Undang-Undang IKN ini teregister dengan nomor 25/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi dengan adanya 13 penggugat dengan diwakili 6 kuasa hukum.

Gugatan itu berkaitan dengan diterbitkan dengan UU Nomor 3 tahun 2022 serta sudah dalam pembentukan pelantikan kepala otorita Ibu Kota Negara Nusantara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini