TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Nurul Amalia menyebut tak bisa menerima alasan kondisi pandemi Covid-19 untuk menunda Pemilu Serentak 2024.
Saat ini kata Nurul, sudah tak ada negara di dunia yang menggunakan alasan tersebut untuk melakukan penundaan pemilu.
"Kalau kita lihat data International IDEA ini, itu menunjukkan di akhir 2021 itu sudah nggak ada negara yang menunda pemilu karena pandemi," ujar Nurul dalam diskusi virtual bertajuk 'Demokrasi Konstitusional Dalam Ancaman: Menyikapi Rencana Penundaan Pemilu dan Amandemen Konstitusi', Rabu (16/3/2022).
Berdasarkan data IDEA, jelas Nurul, penundaan pemilu karena alasan pandemi terakhir kali terjadi pada Agustus 2021 lalu, dan itu terjadi di dua negara.
Sementara terbanyak terjadi pada 20 April 2020 dengan total 33 negara menunda pemilu mereka.
Sedangkan sejak bulan September 2021, tak ada lagi negara yang tercatat menunda pesta demokrasinya dengan menggunakan alasan pandemi Corona.
Baca juga: Isu Perpanjang Masa Jabatan Presiden Bisa Bawa Indonesia Bernasib Seperti Republik Guinea
"Sedangkan di bulan September (2021) nggak ada lagi negara yang menunda pemilu karena alasan pandemi," katanya.
Namun Nurul menjelaskan, jika dilihat secara rinci, mayoritas penundaan pemilihan untuk pemilihan lokal ketimbang nasional.
Negara - negara tersebut menurutnya melakukan penundaan pemilihan dengan terlebih dahulu melihat konstitusi yang memang mengaturnya.
"Memang Inggris ditunda setahun, tapi yang ditunda itu pemilu lokalnya dan dia melihat bagaimana konstitusi mengatur," pungkas dia.