TRIBUNNEWS.COM - Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, dikabarkan tidak menyambut baik surat pemanggilan dari DPR RI.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi, menyebut Mendag Lutfi telah mangkir sebanyak dua kali dari rapat gabungan guna membahas langkanya minyak goreng di pasaran.
Menyikapi hal itu, kata Dedi, mengusulkan agar DPR segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut kasus terjadinya krisis minyak goreng.
Pembentukan Pansus itu sekaligus sebagai respons kekecewaan Parlemen terhadap Mendag Lutfi.
“DPR hari ini telah kedua kalinya secara resmi mengundang Mendag untuk hadir rapat gabungan."
Baca juga: HET Minyak Goreng Dicabut, Pemerintah Dianggap Kalah Hadapi Tekanan Pengusaha
Baca juga: Ketua DPR Peringatkan Pemerintah Segera Atasi Persoalan Minyak Goreng Jelang Bulan Ramadan
"Namun ternyata, yang bersangkutan kembali mangkir dimana kali ini dengan alasan sedang rapat terbatas."
"Maka, saya lebih setuju untuk sebagaimana sudah diputuskan oleh Pimpinan DPR bahwa lebih baik dibentuk Pansus saja agar lebih jelas hal-hal apa sebenarnya yang membuat kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” ujar Dedi, Selasa (15/3/2022), dikutip dari laman resmi DPR RI.
Apalagi kelangkaan minyak goreng ini terjadi menjelang bulan puasa.
Tentu harus ada upaya yang ekstra untuk menyelesaikan masalah ini.
Melalui Pansus, diharapkan dapat membantu kerja pemerintah dalam mengatasi problem kelangkaan minyak goreng.
Jika ternyata ditemukan adanya penjualan atau ekspor ke luar negeri berlebih, maka Pansus juga dapat menyeret oknum-oknum yang terlibat.
Respons Ombudsman
Tak hanya DPR, Ombudsman juga akan memanggil dalam hal ini Mendag Lutfi, pekan depan.
Pemanggilan ini dilakukan setelah Ombudsman memeriksa keadaan di lapangan, yakni selama kurang lebih satu bulan lalu.
Ternyata kelangkaan minyak goreng masih saja terjadi di berbagai daerah.
Baca juga: Dua Orang Jadi Tersangka, Penimbun Hampir 1 Ton Minyak Goreng di Bengkulu Terancam 5 Tahun Penjara
Baca juga: Harga Disesuaikan Pasar, PPP: Tata Niaga Minyak Goreng Tidak Jelas
"Setelah melakukan berbagai macam upaya pemeriksaan, (sampai) yang jelas hari ini selama satu bulan (sebelumnya) ini, kami mengumpulkan berbagai macam informasi di lapangan."
"Masalah-masalah sudah teridentifikasi semua, tinggal ada beberapa konfirmasi yang harus kami tanyakan dan itu kami harus memanggil Menteri Perdadangan dalam waktu yang secepatnya."
"Mudah-mudahan minggu depan suratnya sudah bisa kami layangkan," kata anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, dalam tayangan Kompas TV, Minggu (14/3/2022).
Yeka menjelaskan alasan melakukan pemanggilan karena menurut Ombudsman, ada kebijakan Kemendag yang tidak berhasil mengatasi kelangkaan minyak goreng, yakni perihal kemasan.
"Sebetulnya pola intervensi kita harus diuji, apakah tepat semua kemasan minyak itu harus diintervensi, mengingat minat masyarakat dalam bentuk curah."
"Pengamatan kami di lapangan selama hampir 3 kali ini, membuktikan treatment yang dilakukan pemerintah tidak berhasil dalam mengatasi kelangkaan," sambung Yeka.
Oleh karena itu, kebijakan ini perlu dievaluasi, sehingga dalam waktu dekat mampu menghadirkan kebijakan yang lebih responsif dan minyak goreng menjadi lebih terjamin ketersediaannya di lapangan.
Tak Ingin Masalah Berlarut
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Martin Manurung, meminta Mendag Lutfi dan jajarannya terus melakukan percepatan stabilisasi harga minyak goreng sesuai harga eceren tertinggi (HET).
"Seluruh jajaran Kemendag harus turun langsung, cek lapangan."
Baca juga: Ratusan Warga Lebak Banten Antre Sepanjang 200 Meter Demi Minyak Goreng
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Balangan Masih Rp 20 Ribu per Liter, di Bandung Barat Rp 50 Ribu per 2 Liter
"Jangan sampai masalah minyak goreng ini berlarut."
"Apalagi sekitar satu bulan lagi, awal April sudah mulai masuk puasa Ramadan,” kata Martin, Senin (28/2/2022).
Martin mengaku mendapat aduan dari masyarakat mengenai kelangkaan dan mahalnya minyak goreng.
“Saya sudah minta Kemendag melakukan operasi pasar di beberapa kabupaten atau kota yang ada dapil saya."
"Ini merupakan bentuk tanggung jawab saya sebagai Anggota DPR RI kepada konstituen saya."
"Tugas saya untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” sambung Martin.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Seno Tri Sulistiyono)