TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek status penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap I bulan Maret 2022 dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id di dalam artikel ini.
Penyaluran PKH akan diberikan per triwulanan atau setiap tiga bulan dalam 4 tahap.
Sementara itu, bulan Maret 2022 merupakan tahap I penyaluran bansos PKH.
Diketahui, PKH adalah program penerima bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Kemudian bansos PKH akan diselaurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Adapun penerima dapat mengecek status bansos PKH tahap I bulan Maret 2022 dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id.
Baca juga: Cair Maret 2022! Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I
Baca juga: Cara Cek Status Penerima Bantuan PKH Maret 2022 Tahap 1 via cekbansos.kemensos.go.id
Tahap Penyaluran PKH
Dikutip dari Instagram @kemensosri, berikut tahap penyaluran Bansos PKH:
Tahap I: Januari, Februari, Maret.
Tahap II: April, Mei, Juni.
Tahap III: Juli, Agustus, September.
Tahap IV: Oktober, November, Desember
Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap I Bulan Maret 2022:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
5. Klik tombol CARI DATA
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
Dikutip dari akun Instagram @kemensosri, berikut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH:
1. Komponen Kesehatan
- Ibu Hamil
Maksimal dua kali kehamilan.
- Anak Usia Dini
Usia 0-6 tahun, maksimal dua anak.
2. Komponen Pendidikan
- SD/MI Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- SMP/MTs Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- SMA/MA Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lanjut Usia 70+
Maksimal 1 (Satu) orang dan berada dalam keluarga.
- Penyandang Disabilitas Berat
Maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam keluarga penyadang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
1. Ibu Hamil
- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal empat kali selama kehamilan.
- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Pemeriksaan kesehatan ibuu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.
2. Bayi Usia 0-11 Bulan
- Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama.
- ASI Eksklusif enam bulan pertama kelahiran.
- Imunisasi lengkap.
- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.
- Mendapatkan suplemen vit. A satu kali pada usia 6-11 bulan.
- Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.
3. Anak Usia Dini
Usia 1 s/d <5 tahun
- Imunisasi tambahan.
- Penimbangan berat badan tiap bulan.
- Pengukuran tinggi badan min. 2 kali setahun.
- Pemantauan perkembangan min. 2 kali setahun.
- Pemberian kapsul vit. A 2 kali setahun.
Usia 5 s/d <6 tahun
- Penimbangan berat badan min. 2 kali setahun.
- Pengukuran tinggi badan min. 2 kali setahun.
- Pemantauan perkembangan min. 2 kali setahun.
4. Anak SD, SMP dan SMA
Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD, SMP, SMA:
- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan.
5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas
- Memastikan pemeriksaan kesehatan.
- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia.
- Layanan Home Care (pengurus merawat, memandikan dan mengurusi KPM lanjut usia).
- Day Care (mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal; lari pagi, senam sehat dsb, bagi lanjut usia tersebut min. 1 tahun sekali.
6. Penyandang Disabilitas Berat
Pihak keluarga/pengurus melayani, merawat dan memastikan pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat min. 1 tahun sekali:
- Layanan Home Visit (tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyadang disabilitas berat).
- Layanan Home Care (pengurus memandikan, mengurusi dan merawat PKM KPH).
Tujuan PKH
1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.
2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.
3. Mendorong perubahan perilaku kemandirian keluarga penerima manfaat.
4. Mengurangi kemiskinan.
5. Inklusi keuangan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)