News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

64 Orang Lulus Seleksi Jabatan Penting di KPK, Ini Daftar Lengkapnya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak 64 orang lolos ke tahap asesmen dalam seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama KPK Tahun 2022.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak 64 orang lolos ke tahap asesmen dalam seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama KPK Tahun 2022.

"Jumlah total kandidat yang akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu asesmen, adalah 64 orang," ujar Anggota Panitia Seleksi Adrianus Meliala dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Dia menyebut mereka yang lolos ke tahap asesmen tersebut terdiri atas 12 orang kandidat jabatan pimpinan tinggi madya dari 2 jabatan, yaitu deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, serta 52 orang kandidat jabatan pimpinan tinggi pratama.

Dia menambahkan kandidat yang lolos seleksi tahap ketiga tersebut berasal dari beragam instansi, seperti KPK, Polri, Kejaksaan, dan beberapa kementerian.

Berikut nama-nama kandidat tersebut:

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi

1. Didik Agung Widjanarko dari internal KPK

2. Hery Santoso dari Polri

3. Bahtiar Ujang Purnama dari internal KPK

4. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi dari Polri

5. KMS. A. Roni dari Kejaksaan RI

6. Ignatius Wing Kusbimanto dari Kementerian PUPR

Baca juga: Internal KPK Kalahkan 5 Kombes dari Polri dalam Seleksi Direktur Penyidikan

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat

1. Eddy Cahyono Sugiarto dari Kementerian Sekretariat Negara

2. Malikuz Zahar dari Badan Riset dan inovasi Nasional (BRIN)

3. Wawan Wardiana dari internal KPK

4. Ahmad Hijazi dari Pemprov Riau

5. Rony Yakob dari Pemprov Sulawesi Tenggara

6. Amiruddin dari Pemprov Sulawesi Selatan

Direktur Penyidikan

1. Budi Sokmo Wibowo dari internal KPK

2. Totok Suharyanto dari Polri

3. Edgar Diponegoro dari Polri

4. Asep Guntur Rahayu dari Polri

5. Awang Joko Rumitro dari Polri

6. Yaved Duma Parembang dari Polri

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV

1. Elly Kusumastuti dari Kejaksaan RI

2. Dzakiyul Fikri dari Kejaksaan RI

3. Mulya Hakim Solichin dari internal KPK

4. Rufriyanto Maulana Yusuf dari internal KPK

5. Surya Nelli dari Kejaksaan RI

6. Jamaluddin Farti dari Polri

Baca juga: 4 Jenderal Polisi Lulus Tes Tulis Calon Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK

Kepala Sekretariat Dewan Pengawas

1. Rofii Edy Purnowo dari Kementerian Keuangan

2. Muhamad Hasan dari Pemkab Lebak

3. Riskon Sitorus dari dari Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan

4. Haerudin dari Internal KPK

5. Abdul Wahid Saraha dari Pemkot Tidore Kepulaun

6. Jadi Haposan Manurung dari Kementerian Keuangan

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik

1. Kunto Ariawan dari internal KPK

2. Adie Gustiawan dari Pemkot Prabumulih

3. Supadi dari internal KPK

4. Leo Lendra dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

5. Johnson Ridwan Ginting dari internal KPK

6. Herda Helmijaya dari internal KPK

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi

1. Valentinus Rudy Hartono K dari Kementerian Keuangan

2. Kartika Handaruningrum dari Kementerian Luar Negeri

3. Edi Suharto dari Kementerian Luar Negeri

4. Budi Santoso dari internal KPK

5. Wuryono Prakoso dari internal KPK

6. Dedi Hartono dari internal KPK

Baca juga: KPK Warning Kebocoran APBD, Wagub Riza Patria: Pejabat DKI Selalu Ikuti Aturan yang Ada

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi

1. Amir Arief dari internal KPK

2. Abdul Main dari Kementerian Agama

3. Muhammad Firdaus dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

4. Andi Krisna dari Komisi Pemilihan Umum

5. Dwi Rahayu Eka Setyowati dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

6. Ali dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi

1. Zil Irvan Rusli dari internal KPK

2. Rahendro Jati dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

3. Muhamad Suryanto dari Kementerian Keuangan

4. Purnama Irwansyah dari Pemprov Riau

5. Doli Wilfried Hasudungan Simanungkalit dari Kementerian Kesehatan

6. Ully Rada Putra dari Kementerian Perhubungan

Kepala Biro Sumber Daya Manusia

1. Zuraida Retno Pamungkas dari Kementerian Keuangan

2. I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Enndrawan dari Komisi Aparatur Sipil Negara

3. Enny Indarti dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

4. Mugi Syahriadi dari Komisi Aparatur Sipil Negara

5. Suparjana dari Kementerian Dalam Negeri

6. Rosana Fransisca dari internal KPK

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

1. Yuyuk Andriati Iskak dari internal KPK

2. Leo Efriansa dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

3. Jasyanto dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

4. Yudithia dari Pemerintah Pemprov Kepulauan Riau

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan sebelumnya sebanyak 153 kandidat calon pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama KPK memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti tahap seleksi kedua, yakni penulisan makalah atau policy brief dan bahan presentasi.

Namun, lanjutnya, hanya 149 kandidat yang mengikuti seleksi tahap kedua tersebut.

Sementara itu, Ketua Panita Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi dan Madya Pratama KPK Tahun 2022 Supranawa Yusuf menjelaskan beberapa kriteria penilaian makalah atau policy brief serta bahan presentasi.

Kriteria tersebut adalah sistematika kepenulisan, perumusan masalah, pemecahan masalah, rasionalitas dari substansi yang ditulis, dan seberapa jauh ide dari kandidat bisa dilaksanakan.

"Selain itu, yang tidak kalah penting adalah penggunaan Bahasa Indonesia karena nasionalisme sebagai bangsa Indonesia. Pansel melihat sejauh mana kandidat menguasai bahasa Indonesia dalam bentuk tulisan," katanya.

Disamping itu, ia menekankan pansel menghindari aspek subjektivitas dalam penilaian, dengan memberi kode nomor pada setiap makalah dan bahan presentasi.

Sehingga, tambahnya, pansel tidak mengetahui nama kandidat pemilik makalah tersebut.

Untuk tahapan seleksi selanjutnya, Adrianus mengatakan kompetensi yang dinilai dalam asesmen pada 21-24 Maret 2022 itu adalah kompetensi manajerial dan sosial kultural.

"Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017, akan diukur kompetensi manajerial yang terdiri atas delapan item, yaitu integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, pengelolaan perubahan, pengambilan keputusan; lalu ada pula kompetensi sosial kultural yang meliputi aspek perekat bangsa," ujar Adrianus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini