Sementara itu, Sekretaris Jenderal BPP PISPI Kamhar Lakumani menyangkan pencabutan kebijakan penetapan harga minyak goreng oleh pemerintah.
"Terbaca bahwa negara tunduk tak berdaya pada kehendak oligopolis minyak goreng atau terbaca sebagai bentuk perselingkuhan antara kekuasaan dan bisnis yang membuat masyarakat tak berdaya menerima harga tinggi yang seolah-olah pemerintah telah berusaha mengendalikan namun tak berdaya," ujarnya.
Kamhar mengatakan hal itu menjadi ironi bagi negara yang memiliki kebun kelapa sawit terbesar di dunia dan penghasil CPO nomor satu di dunia.
"Jika keadaan yang pertama yang terjadi maka Presiden mesti menindak tegas Menteri Perdagangan yang tak mampu menertibkan. Beras yang masih impor bisa ditertibkan tapi minyak goreng yang merupakan komoditi ekspor tak bisa ditertibkan. Mendag pantas untuk dievaluasi," ujar Kamhar.
Sementara jika keadaan kedua yang terjadi, menurut Kamhar, ini jauh lebih berbahaya sebab jika perselingkuhan antara pebisnis dan penguasa yang terjadi maka korbannya pasti rakyat.
"Rakyat yang akan terluka dan tersiksa," ujarnya.
Untuk diketahui, PISPI adalah wadah berhimpun para Sarjana (S1, S2, dan S3) dalam rumpun ilmu pertanian (Fakultas Pertanian, Kehutanan, Peternakan, Perkebunan, Perikanan, Teknologi Pertanian, dan Kedokteran Hewan) yang didirikan pada tanggal 23 Oktober 2010.