TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) telah menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia.
Keputusan ini diterbitkan dalam Sidang Umum PBB yang berlangsung pada Selasa (15/3/2022).
"Kemenag menyambut baik dan mendukung ketetapan PBB, tanggal 15 Maret dijadikan sebagai Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia. Segala bentuk Islamofobia memang harus diperangi," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022).
Istilah Islamofobia sering dipahami sebagai gelombang prasangka, diskriminasi, ketakutan, dan kebencian terhadap Islam dan muslim.
Menurut Yaqut, semua bentuk prasangka dan ketakutan yang dialamatkan kepada agama, harus diperangi. Sebab, itu adalah salah satu faktor yang mengancam kerukunan dan harmoni antarumat beragama.
"Segala bentuk gelombang ketakutan terhadap agama, harus diperangi," kata Yaqut.
Dirinya berharap seruan PBB ini menjadi momentum bagi umat Islam, untuk berada di garda terdepan dalam mengatasi berbagai permasalahan dunia.
Baca juga: Wapres DMDI Syafruddin Tunggu Disahkannya RUU Perangi Islamofobia di DPR AS
Umat Islam, kata Yaqut, harus dapat menunjukkan tingkah laku yang sesuai dengan prinsip Islam yang cinta damai.
Demikian juga umat agama lainnya, untuk menunjukkan sikap sesuai ajaran agamanya masing-masing yang tentu juga mengedepankan persaudaraan dan kedamaian.
"Penting bagi umat seluruh agama untuk memastikan bahwa kerukunan, perdamaian, dan harmoni adalah ajaran universal agama. Sudah semestinya semua bergerak bersama dalam menciptakan persaudaraan kemanusiaan, bukan perpecahan dan permusuhan," ucap Yaqut.
“Tidak ada ajaran agama manapun yang membenarkan tindakan kekerasan, apa pun motifnya. Memuliakan nilai kemanusiaan adalah esensi ajaran semua agama,” tambah Yaqut.