Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menyatakan siap memenuhi panggilan polisi usai keduanya dijadikan tersangka dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Kuasa hukum Haris, Nurkholis Hidayat, memberitahu bahwa Haris akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB, Senin (21/3/2022).
Sementara Fatia diperiksa pukul 14.00 WIB.
"Kami sampaikan bahwa keduanya akan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut tentu untuk verbal BAP," kata Nurkholis dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (19/3/2022).
Nurkholis bilang Haris dan Fatia bakal memberikan keterangannya sebagaimana yang sudah disampaikan pada agenda dua kali pemanggilan sebelumnya saat sebagai saksi.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia KontraS jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Senin Diperiksa
Sedangkan dalam pemeriksaan sebagai tersangka nantinya disebutkan Nurkholis bahwa pihaknya akan memberikan informasi dan dokumen tambahan kepada polisi.
"Tentunya ada informasi-informasi yang akan ditambahkan dan dokumen-dokumen yang akan ditambahkan terkait proses kepentingan tersangka," sebut dia.
Lebih jauh, Nurkholis sudah berkeyakinan bahwa Haris Azhar Fatia akan ditetapkan sebagai tersangka sejak SPDP dikirim ke kejaksaan.
"Sebenarnya sejak kepolisian meningkatkan statusnya menjadi penyidikan sebulan lalu yang ditandai dengan SPDP kepada kejaksaan dan kami terlapor, kita sudah menduga bahwa memang akan dengan segera penetapan tersangka dan pemanggilan tersangka akan dilakukan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengharapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti datang saat dipanggil tim penyidik.
Zulpan mengujarkan, Haris dan Fatia akan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali.
"Keduanya diharapkan hadir dalam pemeriksaan ini,” ujar Zulpan, Sabtu (19/3/2022).
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipolisikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021.
Video bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" berisikan perbincangan antara Haris dan Fatia.
Didalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Dalam obrolan antara Haris dan Fatia disebutkan bahwa Luhut "bermain" tambang di Papua.
Hal itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh Luhut atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022). Pemberitahuan tersebut disampaikan pada keduanya Jumat malam sekira pukul 21.00 WIB.
Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.