TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mengejar Saifuddin Ibrahim yang videonya viral meminta agar 300 ayat Alquran dihapuskan oleh Menteri Agama.
Kini, sejumlah ahli pun dihadirkan oleh Kepolisian RI.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa ahli yang dihadirkan merupakan ahli bahasa hingga ahli pidana yang dimintai pendapatnya terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim.
"Saat ini telah dilakukan permintaan keterangan kepada para ahli di antaranya ahli bahasa, pendapat ahli sosiologi hukum, pendapat ahli Agama Islam dan pendapat ahli pidana," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2022) malam.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Saifuddin Ibrahim Diduga Menista Agama hingga Ujaran Kebencian
Baca juga: Profil Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Pernyataanya Bikin Gaduh, Mantan Terpidana Ujaran Kebencian
Ia menyampaikan bahwa Saifuddin Ibrahim diduga melanggar pasal penistaan agama hingga ujaran kebencian berdasarkan SARA.
"Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA oleh saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses," jelas Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menyatakan Saifuddin Ibrahim dilaporkan dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022.
Pelapor dalam kasus tersebut adalah Rieke Vera Routinsulu.
Baca juga: 2 Bajing Loncat yang Aksinya Viral di Tengah Kemacetan Cilincing Tertangkap, Polisi Sita Badik
Baca juga: Pencurian Anjing Siberian Husky Diselesaikan di Kelurahan Sungai Bambu, Pelaku Ganti Rugi Rp 12 Juta
Dalam kasus ini, kata Dedi, Saifuddin Ibrahim diduga melanggar sejumlah pasal. Satu di antaranya terkait pelanggaran UU ITE.
"Dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana," pungkas dia.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Federal Bureau Of Investigation (FBI) untuk mengejar Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat.
Selain FBI, Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melacak keberadaan pelaku.