News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Menakar Awal Konflik Luhut Vs Haris Azhar-Fatia yang Kini Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (Kanan). - Perjalanan kasus Luhut Binsar Pandjaitan Vs Hariz Azhar-Fatia yang kini ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Laporan tersebut menjelaskan bagaimana letak pos militer dan kepolisian yang berada di sekitar konsesi tambang, teridentifikasi terhubung baik secara langsung maupun tidak langsung dengan para jenderal.

Laporan ini merupakan hasil kerjasama dari YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, dan BersihkanIndonesia.

Kemudian, dijelaskan ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi dalam laporan ini.

Di antaranya PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).

Baca juga: Jadi Tersangka, Haris Azhar Sindir Luhut Ogah Buka Big Data Penundaan Pemilu

Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata'Ain (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi.

Termasuk dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam Darewo River Gold Project, West Wits Mining atau pemegang saham PTMQ membagi sejumlah 30 persen saham kepada PT Tobacom Del Mandiri (TDM).

Dalam sebuah terbitannya, West Wits Mining jelas menyebut TDM bertanggung jawab terkait izin kehutanan dan terkait keamanan akses ke lokasi proyek.

2. Luhut Layangkan Somasi pada Haris-Fatia

Merasa tuduhan padanya tidak berdar, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pun melayangkan somasi pada Haris Azhar dan Fatia.

Hal itu diungkapkan oleh Pengacara Luhut, Juniver Girsang membenarkan adanya somasi yang diberikan kliennya kepada Haris Azhar.

Baca juga: POPULER Nasional: Haris dan Fatia Tersangka | Rudy Salim Bongkar Aib Indra Kenz

Menurut Juniver, pernyataan yang dikatakan Haris dan Fatia merupakan pernyataan yang tidak berdasar.

"Memang benar secara resmi kita mengajukan, mengirimkan surat somasi secara resmi kepada Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyanti. Karena mereka membuat pernyataan di YouTube Channel Haris Azhar, yang berdurasi 26:51 menit."

"Dengan tidak berdasar menyatakan bahwa Luhut Binsar Pandjaitan 'bermain' di dalam tambang maupun pertambangan yang terjadi di Papua," kata Juniver dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (30/8/2021), dikutip Tribunnews.com.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini