TRIBUNNEWS.COM - Konflik antara Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan versus Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, memasuki babak baru.
Pada Sabtu (19/3/2022) kemarin, Polda Metro Jaya menetapkan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Kombes Endra Zulpan mengkonfirmasi hal tersebut dan mengatakan keduanya akan diperiksa Senin (23/1/2022) lusa.
"Iya jadi bener dia (tersangka) nanti Senin dia akan diperiksa. Iya (dua-duanya tersangka), Senin akan diperiksa," kata Zulpan kepada Tribunnews, Sabtu (19/3/2022).
Baca juga: Haris-Fatia Ditetapkan Tersangka, Jubir Luhut: Buka Saja di Pengadilan, Jangan Ngalor Ngidul
Zulpan menyatakan, pihaknya sudah mengantongi minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Haris dan Fatia.
Salah satu bukti yakni konten YouTube Haris Azhar dan Fathia, yang menjadi awal perseturuan mereka dengan Luhut dimulai.
Konten tersebut diketahui memuat percakapan Hariz-Fatia yang menyinggung Luhut punya kepentingan bisnis tambang di Papua.
Lantas seperti apa perjalanan kasus Luhut versus Haris Azhar-Fatia dari awal?
1. Berawal dari Konten YouTube
Pada 20 Agustus 2021, Haris Azhar dan Fatia berbincang lewat konten Youtube milik Haris Azhar sendiri dengan judul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Dalam diskusi itu, Fatia mengatakan PT Tobacom Del Mandiri (TDM), anak usaha Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki oleh Luhut, bermain dalam bisnis tambang di Papua.
"PT Tobacom Del Mandiri ini Direkturnya adalah Purnawirawan TNI namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu Pejabat kita."
"Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia dalam diskusi tersebut, sebagaiman diberitakan Tribunnews.com.
Adapaun dasar Fatia meyebut Luhut bermain bisnis ini berdasarkan laporan KontraS yang dikeluarkan pada 12 Agustus 2021, yang membahas adanya indikasi kepentingan ekonomi dalam serangkaian operasi militer ilegal di Intan Jaya, Papua.
Laporan tersebut menjelaskan bagaimana letak pos militer dan kepolisian yang berada di sekitar konsesi tambang, teridentifikasi terhubung baik secara langsung maupun tidak langsung dengan para jenderal.
Laporan ini merupakan hasil kerjasama dari YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, dan BersihkanIndonesia.
Kemudian, dijelaskan ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi dalam laporan ini.
Di antaranya PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).
Baca juga: Jadi Tersangka, Haris Azhar Sindir Luhut Ogah Buka Big Data Penundaan Pemilu
Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata'Ain (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi.
Termasuk dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam Darewo River Gold Project, West Wits Mining atau pemegang saham PTMQ membagi sejumlah 30 persen saham kepada PT Tobacom Del Mandiri (TDM).
Dalam sebuah terbitannya, West Wits Mining jelas menyebut TDM bertanggung jawab terkait izin kehutanan dan terkait keamanan akses ke lokasi proyek.
2. Luhut Layangkan Somasi pada Haris-Fatia
Merasa tuduhan padanya tidak berdar, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pun melayangkan somasi pada Haris Azhar dan Fatia.
Hal itu diungkapkan oleh Pengacara Luhut, Juniver Girsang membenarkan adanya somasi yang diberikan kliennya kepada Haris Azhar.
Baca juga: POPULER Nasional: Haris dan Fatia Tersangka | Rudy Salim Bongkar Aib Indra Kenz
Menurut Juniver, pernyataan yang dikatakan Haris dan Fatia merupakan pernyataan yang tidak berdasar.
"Memang benar secara resmi kita mengajukan, mengirimkan surat somasi secara resmi kepada Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyanti. Karena mereka membuat pernyataan di YouTube Channel Haris Azhar, yang berdurasi 26:51 menit."
"Dengan tidak berdasar menyatakan bahwa Luhut Binsar Pandjaitan 'bermain' di dalam tambang maupun pertambangan yang terjadi di Papua," kata Juniver dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (30/8/2021), dikutip Tribunnews.com.
Lebih lanjut Juniver menambahkan, pihaknya meminta Haris Azhar untuk bisa menjelaskan motif dari pernyataan tidak berdasar yang ia katakan di kanal YouTubenya, dalam waktu selama 5x24 jam
3. Luhut Polisikan Haris Azhar-Fatia
Pada 22 September 2021, Luhut resmi melaporkan Haris Azhar-Fatia ke Polda Metro Jaya.
Luhut datang ke Polda Metro Jaya sendiri dan melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan ini diajukan Luhut didampingi kuasa hukumnya, Juniver Girsang.
Luhut mengatakan langkah hukum yang dilakukan sebagai respon karena Haris Azhar dan Fatia tak meminta maaf kepadanya.
"Sudah dua kali dia enggak mau, saya mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya."
"Saya kira sudah keterlaluan. Karena saya udah minta dia maaf dua kali. Enggak minta maaf ya saya ambil jalur hukum," kata Luhut, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Rabu (22/9/2021).
Menurut Luhut, sebagai warga negara, ia punya hak untuk membela nama baiknya sebagai bentuk HAM.
Dari perkara ini, Luhut mengingatkan masyarakat bahwa tidak ada kebebasan secara absolut di negara ini, melainkan kebebasan bertanggung jawab.
Ia secara tegas juga membantah dugaan yang dilontarkan Haris Azhar dan Fatia kepadanya.
"Kita itu tidak ada kebebasan absolut. Saya ingatkan kepada publik, semua kebebasan bertanggung jawab. Saya punya hak untuk membela HAM saya. Saya tidak melakukan hal itu, tidak ada."
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia KontraS jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Senin Diperiksa
"Dan saya minta bukti, enggak ada, dia bilang research enggak ada."
"Banyak yang tidak menyarankan untuk ini, tapi saya harus menunjukkan kepada publik supaya manusia yang merasa publik figur menahan diri memberi statement-statement tidak bertanggung jawab," jelas Luhut.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang menyebut ada tiga pasal yang dituduhkan kepada Haris Azhar dan Fatia, yakni terkait UU ITE dan pidana umum.
3. Mediasi Gagal
Sebelum Haris Azhar dan Fatia jadi tersangka, kepolisian pernah menjadwalkan keduanya mediasi dengan Luhut.
Polisi beberapa kali sempat menjadwalkan mediasi pada tanggal 21 Oktober 2021, kemudian pada 25 November 2021, namun mengalami penundaan.
Hingga akhirnya pada 15 November, mediasi kembali dilakukan, Luhut hadir di Polda Metro Jaya tetapi pihak Haris-Fatia berhalangan hadir.
Baca juga: Overview Tribunnews 17 Maret 2022: Big Data 110 Juta Versi Luhut
Pada 6 Januari 2022, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis memastikan kasus dugaan pencemaran baik yang dilaporkan Luhut telah naik ke penyidikan usai penyidik mengadakan gelar perkara bersama.
"Sudah naik statusnya ke penyidikan," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Kamis (6/1/2022) sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Auliansyah menjelaskan kepolisian sebenarnya berulang kali memfasilitasi upaya mediasi antara Luhut dan Haris Azhar dan Fatia Maulida selaku terlapor.
Namun dalam beberapa kali agenda, mediasi itu tak kunjung menemukan titik temu sehingga penyidik menaikkan status laporan itu ke tahap penyidikan.
4. Haris Azhar-Fatia Sempat Dijemput Paksa
Pada 18 Januari 2022, kediaman masing-masing dari Haris Azhar dan Fatia sempat didatangi sejumlah polisi.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan polisi mendatangi tempat tinggal Fatia dan Haris pada Selasa (18/1) pukul 08.00 WIB.
Dikatakannya, upaya penjemputan paksa ini terkait untuk dilakukan untuk pemeriksaan sebagai saksi.
"Pagi ini sekitar Pukul 08.00 ada 5 Polisi datang ke tempat tinggal Fatia Maulidiyanti, mau jemput dan bawa ke Polda Metro Jaya, alasan mau jemput Paksa untuk pemeriksaan," kata Isnur dalam pesan singkatnya, seperti yang diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Haris Azhar: Fisik Saya dan Fatia Bisa Dipenjara Tapi Kebenaran Tidak
Meski begitu, Fatia dan Haris menolak dan memilih untuk datang sendiri ke Polda Metro Jaya siang ini sekitar pukul 11.00 WIB.
Sementara itu, alasan dari Polda Metro Jaya menjemput paksa keduanya karena telah mangkir dua kali panggilan pemeriksaan.
"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi kantor Haris Azhar dan kediaman rumah Fatia untuk kepentingan penyidikan. Saksi HA dan FA (dua) kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar," kata Auliansyah kepada Tribunnews.com, Selasa (18/1/2022).
5. Ditetapkan sebagai Tersangka
Pada Sabtu (19/3/2022), Polda Metro Jaya resmi menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangkan pencemaran nama baik Luhut.
Selanjutnya, keduanya akan menjalani pemeriksaan penyidik pada Senin (23/3/2022) lusa.
Kuasa Hukum Haris, Nurkholis Hidayat, menjelaskan kliennya bakal penuhi panggilan polisi pada pukul 10.00 padi.
Sementara Fatia akan hadiri pemeriksaan polisi pukul 14.00 WIB.
"Kami sampaikan bahwa keduanya akan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut tentu untuk verbal BAP," kata Nurkholis dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (19/3/2022) dikutip Tribunnews.com sebelumnya.
Baca juga: Tim Advokasi: Penetapan Haris dan Fatia Sebagai Tersangka Harus Diuji, Jangan Jadi Alat Pembungkaman
Nurkholis mengatakan, Haris dan Fatia bakal memberikan keterangannya sebagaimana yang sudah disampaikan pada agenda dua kali pemanggilan sebelumnya saat sebagai saksi.
Sedangkan dalam pemeriksaan sebagai tersangka nantinya disebutkan Nurkholis bahwa pihaknya akan memberikan informasi dan dokumen tambahan kepada polisi.
"Tentunya ada informasi-informasi yang akan ditambahkan dan dokumen-dokumen yang akan ditambahkan terkait proses kepentingan tersangka," sebut dia.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Ilham Rian/ Inza Maliana/Faryyanida Putwiliani/Fandi Permana)