TRIBUNNEWS.COM – Aktivis sekaligus Direktur Lokataru, Haris Azhar memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini, Senin (21/3/2022) sekira pukul 10.40 WIB.
Haris Azhar mendatangi Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam kasus tersebut, Haris Azhar dijadikan tersangka bersama Koordinator Kontras Fatia Mulidiyanti.
Haris Azhar menilai penetapan dirinya dan Fatia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut adalah kriminalisasi.
Selanjutnya, Haris Azhar akan melakukan berbagai upaya hukum.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Minta Kasus Haris-Fathia Vs Luhut Diselesaikan Melalui Restorative Justice
“Dengan cara seperti ini, ini menyetrum kita bukan untuk kabur.”
“Tapi menyetrum kita untuk kita harus segera proaktif melakukan segala dan sejumlah tindakan hukum lainnya yang potensial dari materi yang kita punya,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (21/3/2022).
“Kita akan melakukan berbagai upaya hukum ke depannya,” lanjutnya.
Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia yang dilaporkan Luhut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka tersebut, disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (19/3/2022).
"Iya keduanya (Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti) sudah jadi tersangka," ucap Zulpan.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang berharap kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Proses hukum sudah dilakukan pihak penyidik karena selama pemeriksaan kami sudah melampirkan bukti-bukti, saksi-saksi yang menyatakan keterangan pernyataan dari rekan Haris dan rekan Fatia merupakan fitnah pencemaran."
"Sekarang statusnya sudah penyidikan dan sudah menjadi tersangka,” ungkapnya.
“Kami mengharapkan proses ini kiranya cepat dilimpahkan ke pengadilan supaya tidak terjadi pro kontra dan opini serta prasangka yang tidak baik,” imbuh Juniver.
Diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipolisikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 lalu.
Dalam video bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" berisikan perbincangan antara Haris dan Fatia.
Diberitakan Tribunnews.com, di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi.
Seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia KontraS Akan Ajukan Praperadilan
Dalam obrolan antara Haris dan Fatia, disebutkan Luhut "bermain" tambang di Papua.
Hal itu, kemudian dilaporkan ke polisi oleh Luhut atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Kemudian, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022).
Pemberitahuan tersebut, disampaikan pada keduanya Jumat malam sekira pukul 21.00 WIB.
Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Tria Sutrisna, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar