Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) menarik uang dari para ASN di Pemkab Buru Selatan tanpa kejelasan aturan.
Hal ini didalami tim penyidik lewat pemeriksaan sejumlah saksi pada Jumat (18/3/2022) di Kantor Mako Sat Brimobda Polda Maluku.
"Dikonfirmasi mengenai dugaan adanya penarikan sejumlah uang dari para ASN Pemkab Buru Selatan oleh tersangka TSS tanpa adanya kejelasan dasar aturan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).
Adapun para saksi yang diperiksa antara lain, Ahmad Umasangadji, Anggota DPRD/Fraksi PDIP; Ismail Loilatu, Anggota DPRD/Fraksi Demokrat; Herlin F. Seleky, Anggota DPRD/Fraksi Demokrat; Mokesen Solisa, Anggota DPRD/Fraksi Gerindra; Vence Titawael, Anggota DPRD/Fraksi Golkar; dan Koptu Husin Mamang, Anggota TNI/Babinsa Desa Mageswaen Ramil 1506-02/Leksula Dim 1506/Namlea Rem 151/Bny Dam XVI/Ptm.
Kepada para saksi, dilanjutkan Ali, tim penyidik KPK turut menelusuri aset-aset milik Tagop Sudarsono Soulisa.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran uang dan kepemilikan berbagai aset dari tersangka TSS," katanya.
Baca juga: KPK Cecar Ketua DPRD Buru Selatan dari F-NasDem soal Pengaturan Proyek Eks Bupati Tagop
Sedianya tim penyidik KPK juga memeriksa La Hamidi, Wakil Ketua DPRD/Fraksi PAN; Orpa A. Seleky, Anggota DPRD/Fraksi PDIP; Ahmadan Loilatu, Anggota DPRD/Fraksi PAN; serta Abdul Gani Rahawarin, Anggota DPRD/Fraksi Nasdem.
Namun, dikatakan Ali, mereka tidak hadir. Tim penyidik pun akan kembali melakukan penjadwalan pemanggilan ulang.
KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Sebagai penerima suap, yaitu Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta; sedangkan sebagai pemberi suap, yakni Ivana Kwelju (IK) selaku Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop, yang saat itu menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, diduga telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan sejak awal menjabat.
Baca juga: KPK Periksa Wakil Ketua DPRD hingga Anggota TNI dalam Kasus Suap Eks Bupati Buru Selatan
Atensi dan intervensi Tagop tersebut antara lain mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar serta nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Kemudian, Tagop juga merekomendasikan dan menentukan secara sepihak terkait rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.
KPK menduga dalam menentukan rekanan tersebut, Tagop meminta sejumlah uang sebagai bentuk fee bernilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Khusus untuk proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), besaran fee-nya antara 7-10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya, Johny, untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank milik Johny. Selanjutnya, uang itu kemudian ditransfer ke rekening bank milik Tagop.
Baca juga: KPK Geledah 5 Lokasi di Maluku terkait Kasus Suap Eks Bupati Buru Selatan
KPK menduga sebagian dari nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar Rp10 miliar diberikan oleh Ivana, karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.