Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyusun draf rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, Anggota DPR, dan DPRD Pemilu 2024.
Salah satu ketentuan yang termuat adalah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Jadi, ada dua perlakuan dalam verifikasi partai politik untuk ditetapkan menjadi peserta Pemilu," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting dalam uji publik draf PKPU di Kantor KPU RI, Senin (21/3/2022).
Pembedaan kategori tersebut yakni bagi partai politik yang tak memenuhi ambang batas parlemen atau parliementary threshold saat Pemilu 2019, wajib mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Baca juga: Penjelasan Puan soal Pertemuan Cak Imin dengan Komisioner KPU dan Bawaslu Terpilih
Sedangkan parpol yang memenuhi syarat ambang batas parlemen sebesar 4 persen cuma diwajibkan mengikuti verifikasi adminstrasi.
Evi menjelaskan, pembedaan kategori pendaftaran ini dirancang menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan dituangkan dalam pasal 6 draf PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024.
"Ini menyangkut apa yang dimaknai dalam putusan Mahkamah Konstitusi, maka kemudian KPU menuangkannya dalam pasal 6," kata Evi.
Baca juga: Kata Dasco: Silaturahmi Anggota KPU-Bawaslu Terpilih Tak Hanya ke Cak Imin, Tapi ke Semua Pimpinan
Adapun ketentuan dalam pasal 6 draf PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD adalah sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Partai Politik peserta Pemilu terdiri dari:
a. Partai politik calon peserta pemilu yang telah ditetapkan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administrasi;
b. Partai politik calon peserta pemilu yang telah ditetapkan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
(2) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan partai politik calon peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir.
(3) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Partai politik calon peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu Terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
b. Partai politik calon peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota; dan
c. Partai politik yang ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.